Salamwaras.com SEMARANG – Pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026), Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi, mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan keterlibatan kepentingan politik dalam proses pemberhentian maupun perekrutan tenaga outsourcing.
Keterangan tersebut muncul setelah jaksa penuntut umum menunjukkan percakapan WhatsApp yang dikaitkan dengan Fadia. Jaksa kemudian mempertanyakan alasan sejumlah pekerja outsourcing diberhentikan.
Abdul Baqi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan partisipasi politik.
Persidangan kemudian berkembang pada dugaan adanya praktik balas jasa politik. Majelis hakim mempertanyakan apakah orang-orang yang dianggap membantu memenangkan Fadia dalam Pilkada kemudian mendapatkan posisi sebagai tenaga outsourcing.
Jawaban Abdul Baqi singkat, namun mengundang perhatian. Ia membenarkan bahwa terdapat orang-orang yang disebut sebagai tim Bupati yang kemudian direkrut.
Tak hanya itu, saksi juga mengakui adanya rumor mengenai tarif tertentu untuk memperoleh jabatan atau posisi outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Kesaksian tersebut membuka gambaran bahwa posisi tenaga outsourcing diduga tidak selalu ditentukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan maupun kompetensi. Kepentingan politik disebut ikut masuk dalam proses perekrutan dan pemberhentian.
Bila dugaan tersebut nantinya terbukti dalam persidangan, persoalannya bukan lagi sekadar soal tenaga outsourcing, melainkan menyangkut bagaimana kekuasaan digunakan dalam menentukan nasib para pekerja.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi dan dugaan yang muncul dalam persidangan masih harus diuji melalui proses pembuktian. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
sumber : dari berbagai sumber






