Formasi Minta Plt Bupati Tegas, Bukan Sekadar Bayang-Bayang Kekuasaan Lama

SalamWaras, Pekalongan – Sorotan dilontarkan Ketua Umum DPP LSM Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan, Mustadjirin, terhadap kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati di Kabupaten Pekalongan.

Dalam pernyataannya, Mustadjirin menegaskan bahwa Plt bupati harus tampil tegas, mandiri, dan berani mengambil keputusan strategis demi kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan agar kepemimpinan saat ini tidak terjebak menjadi “bayang-bayang” dari kekuasaan lama, khususnya dari bupati nonaktif, Fadia Arafiq.

“Plt bupati harus punya sikap. Jangan hanya melanjutkan pola lama atau menjadi perpanjangan tangan dari kekuasaan sebelumnya. Rakyat butuh perubahan nyata, bukan sekadar pergantian jabatan,” tegas Mustadjirin.

Lebih jauh, ia mencontohkan dugaan praktik yang menjadi sorotan publik, yakni kroniisme dan intervensi dalam proses tender proyek pemerintah. Menurutnya, pola ini berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa kroni dan pihak proxy diduga berperan dalam:

  • Mengatur teknis pengadaan serta dokumen tender agar perusahaan tertentu, seperti PT RNB, memenangkan kontrak.
  • Menjadi penghubung antara kepala daerah, keluarga, dan perangkat birokrasi.
  • Memastikan adanya distribusi keuntungan terselubung dari proyek outsourcing.

Praktik tersebut, lanjutnya, diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan
  • Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka pemerintahan hanya akan dikuasai oleh jaringan kepentingan, bukan oleh prinsip keadilan dan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, perkembangan penegakan hukum juga terus bergulir.

Fadia Arafiq saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk dari lingkaran keluarga, kroni, hingga pihak proxy yang diduga memiliki peran strategis dalam praktik tersebut.

Pemanggilan terhadap sejumlah pihak, mulai dari keluarga inti, mantan pejabat, pengusaha, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi perantara, diharapkan mampu mengungkap secara utuh pola aliran dana dan relasi kekuasaan yang terlibat.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik di Jawa Tengah karena mencerminkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan jaringan kekuasaan yang luas dan sistematis.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menjadi momentum bersih-bersih tata kelola pemerintahan di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *