Rp1,5 Juta untuk Stroke, Rp750 Ribu Sekali Berobat, Netizen Ungkap Tarif Sandro di Sinjai

SAlAM WARAS, SINJAI — Ini bukan sekadar video viral. Ini potret buram ketika akal sehat ditinggalkan, hukum dipertanyakan, dan rakyat dibiarkan mencari harapan di lorong gelap bernama “pengobatan alternatif.”

Seorang pria bernama Risal, yang mengaku sebagai sandro di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendadak jadi sorotan.

Dalam video yang beredar luas, ia memperagakan ritual penyembuhan—mulai dari mengatasi tulang tersangkut di tenggorokan hingga penyakit berat—dengan gerakan menyerupai salat, disertai mantra yang dinilai tidak pantas.

Peristiwa ini terjadi di Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe. Rekamannya mungkin baru viral Minggu (29/3/2026), tapi praktiknya? Disebut-sebut sudah berjalan puluhan tahun.

Dan di situlah masalahnya: ketika sesuatu yang menyimpang dibiarkan lama, ia berubah seolah-olah menjadi biasa.

Netizen pun membongkar sisi lain yang tak kalah mencengangkan: tarif.

“Rp1,5 juta untuk stroke, dan penyakit lain sekitar Rp750 ribu tiap kali berobat. Mahal sekali untuk sesuatu yang tidak jelas secara medis,” tulis seorang warganet.

“Kalau orang sudah sakit dan putus asa, apa saja dicoba. Tapi kalau sampai segitu tarifnya, ini bukan pengobatan—ini bisnis penderitaan.”

Publik tidak bodoh. Mereka tahu membedakan antara harapan dan eksploitasi.

Di tengah ekonomi yang sulit, ketika rakyat kecil berjuang mencari kesembuhan, praktik seperti ini justru hadir—bukan sebagai solusi, tapi potensi luka baru. Luka ekonomi. Luka kepercayaan. Bahkan luka keagamaan.

Karena yang dipersoalkan bukan sekadar metode, tapi simbol yang dipakai. Gerakan menyerupai salat bukan hal remeh.

Ketika itu dipadukan dengan mantra tak pantas, maka ini bukan lagi soal tradisi—ini menyentuh wilayah sensitif: keyakinan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai sudah bersuara.

Tangkap layar (doc.istimewa)

Praktik ini dinilai menyimpang dan melanggar etika keagamaan.

Dalam perspektif ajaran Islam, praktik semacam ini memiliki larangan yang tegas.

Al-Qur’an mengingatkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” — ayat ini menjadi peringatan keras terhadap praktik mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar, termasuk memanfaatkan penderitaan orang lain.

Selain itu, Surah Al-Jinn ayat 6 juga menyinggung praktik meminta bantuan kepada selain Allah yang justru menyesatkan manusia.
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mendatangi dukun atau tukang ramal lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Hadis lain juga menegaskan larangan praktik pengobatan yang bercampur dengan kesyirikan atau ucapan yang tidak jelas maknanya.

Artinya, persoalan ini bukan hanya soal hukum negara—tetapi juga menyangkut akidah dan keselamatan iman umat.

Laporan polisi sudah masuk. Bukti ada. Saksi ada. Video ada.

Pertanyaannya tinggal satu: negara mau bertindak atau menunggu lupa?

Jurnalis dan aktivis lingkungan, Dzoel SB, menyebut ini bukan sekadar konten viral. Ini dugaan tindak pidana. Dan hukum kita—KUHP, KUHAP, UU ITE, UU Kesehatan, hingga Perlindungan Konsumen—sudah lebih dari cukup untuk menjerat.

“Masalahnya bukan kekurangan hukum, tapi keberanian menegakkannya.”

KUHAP sudah jelas:
Jika ada bukti permulaan cukup, penangkapan bisa dilakukan.

Jika ancaman pidana di atas 5 tahun, penahanan bisa dilakukan.
Jika alat bukti sudah terbentuk—saksi, petunjuk, ahli—maka tindakan hukum bukan pilihan, tapi kewajiban.

Lalu apa lagi yang ditunggu?
Kasus ini juga menjadi cermin bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Jangan sampai rakyat hanya mendengar pidato, tapi tidak melihat tindakan.

Jangan tunggu viral baru bergerak.
Jangan tunggu gaduh baru bertindak.
Karena hukum yang datang terlambat, sering kali bukan lagi keadilan—melainkan formalitas.

Hari ini, Sinjai sedang diuji.

Bukan hanya pelakunya. Tapi juga aparatnya.
Apakah hukum masih punya taring?
Atau hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas—dan lumpuh di tengah viralitas?

Laporkan. Siarkan. Kawal.
Jika hukum lambat, maka suara publik harus lebih keras.
Salam Waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *