Pencurian Alsintan Marak di Kampung Halaman Mentan, APH Kesan Tutup Mata

SALAM WARAS, BONE — Gelombang dugaan pencurian alat dan mesin pertanian (alsintan) kian meresahkan warga di sejumlah desa di Kabupaten Bone—yang juga dikenal sebagai kampung halaman Menteri Pertanian.

Ironisnya, di tengah meningkatnya kasus, aparat penegak hukum (APH) justru dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan progresif.

Bacaan Lainnya

Kasus terbaru terjadi di Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Sebuah mesin traktor milik warga berinisial MN dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan kembali oleh pihak kepolisian di rumah salah satu warga. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/03/I/2026/SulSel/Res Bone/Sek Patimpeng, tertanggal 21 Januari 2026.

Namun hingga kini, penemuan barang bukti itu belum diikuti dengan penetapan tersangka, baik terhadap pelaku utama maupun pihak yang diduga sebagai penadah.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa pencurian alsintan bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan mulai mengarah pada pola kejahatan berulang yang berpotensi terorganisir.

Lebih memprihatinkan, pemilik rumah tempat ditemukannya mesin traktor tersebut disebut sempat mengungkap nama yang diduga sebagai pelaku utama.

Namun informasi itu belum ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.
Warga Kecewa: Penanganan Lamban hingga “Mangkrak”

Sorotan keras datang dari kalangan pemuda setempat. Salah satu tokoh pemuda berinisial M menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya progres penanganan kasus tersebut.

“Penanganan kasus ini sangat lambat, bahkan terkesan mangkrak sampai berbulan-bulan. Padahal barang bukti sudah ditemukan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya tindakan hukum terhadap pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti.

“Kalau barang bukti ditemukan di rumah warga, kenapa sampai sekarang tidak ada penahanan? Ini yang membuat kami curiga, jangan sampai ada kesan aparat main mata dan melindungi pelaku,” tegasnya.

Hukum Tegas, Implementasi Lemah

Secara normatif, hukum Indonesia telah mengatur tegas tindak pidana ini.

Pasal 362 KUHP mengancam pelaku pencurian dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
Sementara Pasal 480 KUHP menjerat penadah dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Ketentuan ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, melalui:
Pasal 476 (pencurian)
Pasal 482 (penadahan)
Artinya, tidak ada kekosongan hukum. Yang menjadi sorotan adalah implementasinya di lapangan.

Kewenangan Ada, Ketegasan Dipertanyakan

Dalam KUHAP, khususnya Pasal 7 dan Pasal 21, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan jika terdapat bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mewajibkan Polri bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam penegakan hukum.

Namun dalam praktiknya, publik melihat adanya jarak antara norma dan tindakan. Barang bukti telah ditemukan, indikasi keterlibatan ada, bahkan nama terduga pelaku disebut—tetapi proses hukum terkesan berjalan di tempat.

Kapolres Bone Didesak Bertindak

Atas kondisi tersebut, tokoh pemuda mendesak Kapolres Bone, Sugeng Setia Budhi, untuk turun tangan langsung dan memastikan jajarannya bekerja serius serta bebas dari praktik yang mencederai hukum.

“Kami meminta Kapolres Bone menindak tegas pelaku pencurian, khususnya di wilayah Polsek Patimpeng. Jika ada anggota yang bermain mata dengan pelaku, harus ditindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Petani Dirugikan, Kepercayaan Dipertaruhkan
Bagi petani, alsintan bukan sekadar alat, melainkan penopang utama produksi dan keberlangsungan hidup.

Kehilangan traktor berarti ancaman langsung terhadap penghasilan dan ketahanan pangan keluarga.

Jika praktik pencurian ini terus berulang tanpa penindakan tegas, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial: hilangnya rasa aman dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian belum mendapat tanggapan resmi.

Di kampung halaman Menteri Pertanian, alsintan justru raib, hukum seolah lambat.

Pertanyaannya kini: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau terus dibiarkan menjadi cerita berulang tanpa ujung?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *