Diduga Peras Keluarga Terdakwa, Kejati Jateng Periksa Kasi Pidum Kejari Rembang 

SALAM WARAS, SEMARANG – Integritas penegakan hukum kembali diuji. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi memeriksa seorang pejabat internalnya menyusul dugaan praktik pemerasan terhadap keluarga terdakwa dalam sebuah perkara pidana di Kejaksaan Negeri Rembang.

Berdasarkan dokumen resmi yang beredar tertanggal 1 April 2026, pemeriksaan dilakukan terhadap Berinisial DA, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Ia diperiksa sebagai terlapor dalam pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 itu, Kejati Jateng meminta bantuan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), lalu diteruskan ke wilayah untuk klarifikasi.

Janji Tuntutan Lebih Ringan, Diduga Minta Uang

Dugaan yang mencuat tidak ringan. DA disebut-sebut membujuk keluarga terdakwa dalam perkara atas nama Inisial INK dengan iming-iming tuntutan yang lebih ringan. Namun, janji tersebut diduga disertai permintaan uang dalam jumlah besar.

Nilainya pun mencengangkan: yakni transsaksi bertahap Rp40 juta dan Rp100 juta dengan total 140 yang disebut sebagai “syarat” untuk meringankan tuntutan dalam proses penanganan perkara.

Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi, khususnya pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Diperiksa Internal, Publik Menanti Transparansi

Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan telah dilakukan pada Rabu sebelumnya sebagai bagian dari klarifikasi awal.

Kasus ini kini berada dalam radar pengawasan internal kejaksaan, namun desakan publik mulai menguat agar prosesnya tidak berhenti pada etik semata.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Kalau benar ada permintaan uang dengan janji tuntutan ringan, ini sudah masuk kategori serius dan harus diproses pidana,” ujar salah satu sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi institusi kejaksaan dalam menjaga marwah penegakan hukum. Di tengah upaya reformasi dan penguatan integritas aparat, dugaan praktik “jual beli perkara” seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik secara sistemik.

Publik kini menunggu langkah tegas:
apakah perkara ini akan berhenti sebagai pelanggaran internal, atau dibuka terang sebagai tindak pidana yang diproses hingga ke pengadilan.

Satu hal yang pasti, keadilan tidak boleh dinegosiasikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *