Pekalongan, SalamWaras – Warga Desa Sumur Jomblang Bogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, digemparkan oleh temuan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang mencantumkan wilayah mereka sebagai lokasi tambang galian C atas nama PT Tri Manunggal Jaya Sejahtera.
Ironisnya, tidak satu pun pemilik tanah pernah diminta izin, dihubungi, atau diajak musyawarah terkait penggunaan lahan mereka.
Kecurigaan semakin menguat setelah beberapa warga menemukan surat kuasa atas tanah mereka yang ditandatangani kepala desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah.
“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun. Tidak pernah ada sosialisasi. Tapi tiba-tiba ada dokumen izin tambang yang mencantumkan tanah kami,” ujar RM, warga Sumur Jomblang Bogo, Selasa (21/10).
Izin Muncul dari OSS, Diduga Ada Manipulasi Data dan Surat Kuasa Palsu

Hasil penelusuran warga menunjukkan bahwa dokumen PKKPR tersebut diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sistem nasional perizinan berbasis risiko.
Dokumen itu mencantumkan Kode KBLI 08105 (penggalian tanah dan tanah liat) — kategori usaha pertambangan galian C.
Namun warga menduga terjadi penyalahgunaan data lokasi dan penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pengajuan.
Beberapa dokumen memperlihatkan tanda tangan dan cap desa yang tidak pernah disetujui atau diketahui oleh pemilik tanah.
“Kalau kepala desa bikin surat kuasa atas tanah orang tanpa izin pemilik, itu tidak sah. Kami anggap ini pelanggaran serius dan harus diusut,” tegas Sambo, tokoh masyarakat.
Sosialisasi Tambang Gagal Capai Kesepakatan

Puncak ketegangan terjadi saat sosialisasi tambang digelar di SDN 03 Sumur Jomblang Bogo, Kamis (23/10).
Pertemuan yang dihadiri H. Kharis Effendi (perwakilan pengusaha tambang), Kepala Desa Sunaryo, SE, dan warga, berakhir ricuh.
Warga menuding ada rekayasa dan manipulasi data dukungan masyarakat dalam berkas perizinan tambang.
Sejumlah nama dalam daftar dukungan terbukti tidak pernah memberikan tanda tangan atau persetujuan.
“Kalau dari awal saja datanya dipalsukan, bagaimana masyarakat mau percaya? Ini penipuan,” ujar R, salah satu warga yang hadir dalam pertemuan.
Kepala Desa Sunaryo menolak memberikan keterangan detail saat ditemui awak media, namun mengakui bahwa banyak warga yang keberatan dan berjanji akan menelusuri masalah tersebut.
Sementara pihak perusahaan menolak diwawancarai, dengan alasan masih menunggu arahan dari pihak manajemen.
Dasar Hukum: Surat Kuasa Palsu dan Izin Tanpa Persetujuan Tidak Sah

Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1792–1819, surat kuasa hanya sah jika dibuat secara sadar dan sukarela oleh pemilik tanah. Jika dibuat tanpa izin, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan dasar perizinan.
Lebih jauh, tindakan kepala desa yang mengeluarkan surat kuasa atas nama warga tanpa izin pemilik dapat dikategorikan sebagai:
- Penyalahgunaan wewenang (melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa)
- Pemalsuan dokumen (melanggar Pasal 263 KUHP, ancaman hukuman 6 tahun penjara)
- Cacat administratif yang membuat PKKPR dan izin turunannya dapat dibatalkan secara hukum
Selain itu, izin tambang tanpa persetujuan pemilik tanah melanggar:
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Tambang
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 dan 161, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dengan dokumen palsu dapat dikenai sanksi pidana berat.
Warga Siapkan Laporan Resmi

Warga Desa Sumur Jomblang Bogo kini menyiapkan langkah hukum. Mereka akan:
- Mengajukan surat keberatan resmi ke DPMPTSP Kabupaten Pekalongan,
- Melapor ke BPN untuk memverifikasi keabsahan dokumen tanah,
- Mengajukan klarifikasi ke Kementerian Investasi/BKPM melalui OSS,
- Dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polres Pekalongan dan Inspektorat Daerah.
“Kami tidak anti investasi, tapi semua harus jujur dan sesuai aturan. Kalau ada surat kuasa palsu, itu bukan pembangunan — itu kejahatan,” tegas salah satu perwakilan warga.
Seruan untuk Pemerintah Daerah dan Pusat
Kasus ini membuka celah serius dalam sistem perizinan digital OSS-RBA, di mana dokumen izin dapat terbit tanpa verifikasi faktual di lapangan.
Warga mendesak pemerintah pusat melakukan audit dan klarifikasi, agar kepercayaan publik terhadap sistem OSS tidak runtuh.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025 menegaskan bahwa rakyat harus “berani melawan manipulasi dan korupsi yang merampas hak hidup mereka.”
Amanat itu kini menggema di Pekalongan — rakyat menolak dibohongi atas nama investasi.




