Viral…! Disinyalir Wartawati Berantem di Halaman Masjid Polda Sulsel?, Ruang Ibadah Ternoda!

SALAM WARAS,BMAKASSAR — Di negeri yang menjunjung adab, ruang ibadah semestinya menjadi tempat paling sunyi dari konflik.

Namun realitas berkata lain. Sebuah Potongan video viral di media sosial, memperlihatkan keributan di halaman masjid kawasan Polda Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam rekaman itu, adu mulut tak terbendung. Emosi meledak. Kontak fisik pun terjadi?. Sejumlah orang tampak melerai, namun suasana sudah terlanjur ricuh.

Ironisnya, lokasi kejadian berada di area yang semestinya dijaga kesuciannya.

Yang mengundang tanya, peristiwa ini disinyalir melibatkan seorang wartawati—profesi yang sejatinya berdiri di garda etika, menyuarakan kebenaran, bukan mempertontonkan kegaduhan.

Lebih jauh, waktu kejadian hingga kini belum jelas. Video beredar tanpa tanggal, tanpa kronologi utuh. Publik dibiarkan menerka.

Spekulasi pun tumbuh liar di ruang digital.
Namun satu hal pasti: viral bukan berarti benar, tapi cukup kuat menjadi pintu masuk penegakan hukum.

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Kebisingan

Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peristiwa ini berpotensi mengandung unsur pidana serius:

  • Pasal 351 KUHP — penganiayaan, ketika tubuh manusia dijadikan sasaran emosi;
  • Pasal 170 KUHP — kekerasan bersama di muka umum, saat amarah menjadi tontonan;
  • Pasal 406 KUHP — perusakan, jika fasilitas ikut menjadi korban.

Ketidakjelasan waktu bukan alasan hukum berhenti. Aparat tetap bisa bergerak: mengidentifikasi wajah, menelusuri lokasi, mengurai kronologi melalui jejak digital dan saksi.

Video viral adalah alarm awal, bukan vonis. Tapi membiarkannya tanpa klarifikasi adalah membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik.

Etika Tidak Boleh Gugur di Ruang Publik

Jika benar melibatkan insan pers, maka ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal marwah profesi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan: jurnalis bekerja dengan akal sehat, etika, dan tanggung jawab.

Bukan dengan emosi. Bukan dengan kekerasan.
Apalagi di halaman masjid.

Ruang ibadah bukan panggung konflik. Ia adalah simbol ketenangan, tempat manusia menundukkan ego, bukan mempertontonkannya.

Salam Waras: Jangan Biarkan Sunyi Kalah oleh Keributan

Peristiwa ini adalah cermin. Tentang bagaimana ruang sakral bisa ternodai.

Tentang bagaimana profesi mulia bisa dipertanyakan.

Tentang bagaimana hukum diuji—apakah tetap tegak, atau tunduk pada riuhnya viralitas.

Publik tidak butuh drama. Publik butuh kejelasan.

Dan negara, melalui aparatnya, wajib menjawab.
Berpikir sehat. Bicara waras. Jangan berhenti di wacana—harus ada tindakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *