SalamWaras, Bulukumba — Pesan Presiden tidak boleh berhenti sebagai slogan: laporkan dan siarkan setiap penyimpangan. Rabu (13/06/2026)
Di Bulukumba, pesan itu telah dijalankan. Warga bergerak, laporan telah disampaikan, dan Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) turun ke jalan.
Suara Salam Waras pun hadir—menegaskan bahwa akal sehat dan nurani publik tidak boleh dibungkam.
Dugaan pemotongan zakat fitrah hingga 12 persen oleh oknum kepala desa di Lembang menjadi pemantik.
Bukan sekadar angka yang dipersoalkan, tetapi nilai amanah yang diduga dicederai. Zakat, yang seharusnya utuh sampai ke tangan mustahik, justru terindikasi dipotong tanpa dasar yang jelas.
Warga Melapor, PATI Bergerak, Publik Menggugat

Gelombang protes pecah di depan kantor BAZNAS Bulukumba. Massa PATI menyuarakan tuntutan tegas:
- Transparansi penuh pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS)
- Audit menyeluruh terhadap alur distribusi zakat
- Pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat
Di atas mobil komando, orasi menggema—bukan sekadar kemarahan, tetapi peringatan moral.
“Zakat itu hak mustahik. Tidak boleh ada potongan tanpa dasar yang sah. Kalau benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran administratif—ini pengkhianatan amanah,” tegas orator.
Pengkhianatan Amanah, Indikasi Pelanggaran Hukum

Pemotongan zakat fitrah oleh aparat desa bukan perkara ringan. Ia berpotensi masuk dalam kategori:
- Pungutan liar (pungli)
- Penyalahgunaan kewenangan
- Indikasi korupsi dana keagamaan
Jika terdapat pembiaran atau keterlibatan lembaga pengelola seperti BAZNAS, maka persoalan ini menjalar menjadi krisis tata kelola dana umat.
Regulasi negara telah tegas:
- UU No. 23 Tahun 2011: zakat harus dikelola secara amanah, adil, dan transparan
- Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016: tidak memberi ruang pemotongan sepihak tanpa dasar syar’i
- UU Tipikor: membuka ruang pidana jika ada unsur memperkaya diri dari dana umat
Salam Waras: Menjernihkan, Bukan Membenarkan
Di tengah riuh tuntutan, pendekatan Salam Waras menjadi penyeimbang: persoalan ini harus disikapi jernih—tanpa emosi berlebihan, tetapi juga tanpa pembiaran.
Ini bukan sekadar soal sistem, tapi soal kesadaran.
Apakah jabatan digunakan untuk melayani, atau justru mengambil yang bukan haknya?
Jika benar ada pemotongan, maka yang dilukai bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan dan hati nurani publik.
DPRD Bergerak, RDP Jadi Pintu Awal

Desakan massa PATI berlanjut ke DPRD Bulukumba. Respon cepat datang—Rapat Dengar Pendapat (RDP) siap digelar, menghadirkan pimpinan BAZNAS untuk memberikan klarifikasi.
Namun publik menegaskan: forum saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan tindakan nyata.
Negara Harus Hadir: Periksa, Audit, dan Tindak
Kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Karena:
- Warga telah melapor
- PATI telah melakukan aksi
Salam Waras telah menyiarkan
Maka negara wajib menjawab dengan tindakan:
- Memanggil dan memeriksa kepala desa yang diduga terlibat
- Mengaudit total pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan UPZ
- Menelusuri aliran dana hasil pemotongan
- Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana
- Negara tidak boleh kalah oleh praktik kecil yang merusak kepercayaan besar.
Jangan Sakiti Kaum Dhuafa
Di balik polemik ini, ada mereka yang paling terdampak: kaum dhuafa.
Zakat adalah harapan mereka—bukan untuk dipotong, apalagi diselewengkan.
Memotong zakat berarti mengurangi hak mereka.
Dan itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral.
Salam Waras: Laporkan, Siarkan, Kawal
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi semua:
Laporkan jika ada penyimpangan.
Siarkan kebenaran.
Kawal hingga tuntas.
Karena ketika rakyat bergerak dan negara benar-benar hadir, keadilan bukan lagi sekadar janji—tetapi kenyataan.
Tangkap pelakunya. Usut tuntas. Kembalikan hak umat.






