SENGKETA LAHAN DIRUBAH JADI SINETRON, PICU SENGKETA BERDARAH Mafia Tanah & Mafia Hukum Merampok Hak Warga dengan Skenario Terstruktur

PINRANG – Fenomena “mafia tanah” dan “mafia hukum” kembali mencuat dengan kasus yang sangat memprihatinkan di Lingkungan Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Bukan sekadar sengketa batas biasa, ini diduga merupakan KEJAHATAN BERJAMAAH YANG TERORGANISIR, yang memanfaatkan momen kesedihan, uang, dan kekuasaan untuk merampas hak milik rakyat kecil.

📌 SKENARIO KEJAHATAN: Memanfaatkan Momen Kematian

Kisah bermula dari lahan seluas ± 2 hektare yang telah dikuasai dan dikelola oleh Alm. Ambo Tang sejak tahun 1980-an, kemudian diwariskan secara sah kepada anaknya, Farida Ambo Tang, dengan bukti kuat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 179. Selama lebih dari 50 tahun, lahan ini digarap dengan damai oleh Lk. Late’E tanpa gangguan sedikitpun.

Namun, segalanya berubah drastis tepat setelah Lk. Late’E meninggal dunia.

🔴 MODUS OPERANDI YANG TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN

Saat jenazah belum dikebumikan dan seluruh keluarga besar sedang berkabung, Lk. Lambolong diduga dengan licik memanfaatkan momen tersebut untuk memasukkan material dan mendirikan bangunan secara paksa di atas tanah yang sudah jelas-jelas bersertifikat milik Farida.

Ketika Farida datang dan memindahkan bangunan tersebut kembali ke luar batas hak miliknya, bukannya berhenti, mereka justru melakukan intimidasi dan teror. Lk. Dahlan (anak Lambolong) beserta kelompoknya diduga mengancam Lk. Laburu (menantu Late’E) dengan kalimat yang mengandung unsur kekerasan:

“Jangan kamu kerja itu kebun jika kamu tidak mau terjadi sesuatu dengan dirimu.”

Ironisnya, akibat ancaman ini, justru korban yang dilaporkan ke polisi dengan Nomor Laporan: LP/B/342/V/2025/SUL-SEL/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tanggal 28 Mei 2025. KORBAN DIPERLAKUKAN SEBAGAI PELAKU!

🕵️‍♂️ JARINGAN “TIM SKENARIO”: Mafia yang Bersembunyi di Balik Jabatan

Yang lebih mengejutkan, aksi pencaplokan ini diduga bukan dilakukan sendirian. Terdapat indikasi kuat adanya jaringan kejahatan terstruktur yang melibatkan berbagai elemen, yang menurut pihak korban berperan sebagai:

1. EKSEKUTOR LAPANGAN: Lk. Lambolong & Keluarga (Pelaku fisik).
2. DONATUR FINANSIAL: H.M. Yasin (Pengusaha yang diduga membiayai skenario).
3. PEMANIPULASI DATA: Diduga melibatkan Lurah Tellumpanua, Staf Kecamatan Suppa, hingga oknum BAPENDA.
4. PEMBALIK FAKTA: Diduga melibatkan oknum Penyidik Polres Pinrang yang membuat skenario hukum agar korban jadi tersangka.
5. LEGALIZOR ILEGAL: Diduga oknum ATR/BPN Pinrang yang menerbitkan SHM Nomor 129 atas nama Lambolong di atas tanah yang sudah ada SHM 179 lebih dulu!

Terjadi DUALISME SERTIFIKAT, sebuah kejanggalan yang terang benderang.

⚖️ PASAL-PASAL YANG DILANGGAR
(Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 – KUHP Baru)
Perbuatan-perbuatan ini dinilai jelas melanggar hukum pidana dengan ancaman hukuman yang berat:

TINDAKAN PASAL YANG DILANGGAR JENIS DELIK
Menguasai tanah orang lain secara paksa & melawan hukum Pasal 367 KUHP Baru PENGGELAPAN
Mengklaim tanah dengan dalih pembelian palsu & tipu muslihat Pasal 378 KUHP Baru PENIPUAN
Mendirikan bangunan di tanah orang lain tanpa izin Pasal 487 KUHP Baru PENGGANGGUAN HAK MILIK
Menerbitkan sertifikat ganda & memalsukan data Pasal 184 jo. 187 KUHP Baru PEMALSUAN SURAT
Mengancam dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Pasal 365 KUHP Baru PENGANCAMAN / PEMAKSAAN
Upaya mempidanakan korban secara sewenang-wenang Pasal 340 KUHP Baru PENYALAHGUNAAN WEWENANG

📢 SUARA RAKYAT: “Hukum Harus Bernyawa, Jangan Jual Beli Keadilan!”

Kasus di Bili-bili ini menjadi cerminan nyata bahwa di Pinrang, dugaan praktik mafia tanah dan mafia hukum sedang merajalela. Mereka mengira bahwa dengan meninggalnya Alm. Ambo Tang dan Alm. Late’E, hak milik tersebut bisa dengan mudah dirampas.

“MEREKA LUPA, FARIDA AMBO TANG MASIH BERDIRI KOKOH! DAN RAKYAT PINRANG TIDAK AKAN DIAM MELIHAT KEADILAN DIPIJAK-PIJAK!” tegas pihak keluarga korban.

Pihak keluarga dan masyarakat menuntut k

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *