Aroma Pungli dan Dugaan Jual Beli Kios di PPI Kajang?, Aset Negara Dipertanyakan, Amanat Presiden Terancam Dikhianati!

SalamWaras, Bulukumba — Di balik denyut aktivitas ekonomi di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, tersimpan persoalan yang kian mengusik nalar keadilan.

Bukan sekadar pungutan harian, tetapi juga dugaan praktik jual beli kios di atas lahan yang disinyalir merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Tim Salamwaras yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan menemukan fakta di lapangan: pedagang dipungut Rp5.000 per los/kios per hari, ditambah pungutan lain di pintu masuk kawasan.

Namun, karcis yang beredar tidak memuat stempel resmi instansi berwenang—indikasi kuat adanya praktik yang tidak transparan dan patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Jika benar demikian, maka pungutan tersebut bukan lagi sekadar retribusi—melainkan mengarah pada dugaan pungutan liar. Namun persoalan tidak berhenti di situ.

Investigasi juga mengarah pada dugaan transaksi jual beli kios yang berdiri di atas aset pemerintah. Jika ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga integritas pengelolaan aset negara.

Klaim Legalitas vs Fakta Lapangan

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Ilyas, menyatakan bahwa pengelolaan kawasan tersebut didasarkan pada kontrak kerja sama yang memiliki legal standing.

“Kontrak kerja sama yang kita buat punya legal standing dan sudah dikonsultasikan dengan inspektorat,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab substansi persoalan. Tanggung jawab teknis justru diarahkan ke level UPT dan petugas lapangan.

Pertanyaannya menjadi sederhana namun mendasar:

  • Jika kontrak itu sah, mengapa praktik di lapangan tampak liar?
  • Mengapa pungutan berjalan tanpa identitas resmi?
  • Dan bagaimana mungkin kios di atas aset negara diduga diperjualbelikan?

Respons lanjutan yang meminta agar dokumen “dibaca kembali” justru terkesan menghindari inti persoalan: transparansi dan akuntabilitas.

Masalah Hukum yang Tidak Sederhana

Doc.foto sulselberi.com

Dalam kerangka hukum, setiap pungutan daerah wajib memiliki dasar yang jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mensyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, dugaan jual beli kios di atas aset pemerintah berpotensi melanggar:

  • Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Jika terbukti, praktik ini dapat masuk dalam ranah pidana:

  • Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan jabatan)
    UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Selain itu, pungutan tanpa dasar hukum juga bertentangan dengan:

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli

Kerja jurnalistik yang dilakukan Tim Salamwaras sendiri dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Sunyi Respons, Dugaan Kian Menguat

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk nomor yang diarahkan oleh dinas, hingga kini belum membuahkan jawaban.

Diamnya respons di tengah isu serius bukan sekadar kelalaian, tetapi dapat dimaknai sebagai kegagalan menjalankan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Amanat Presiden: Rakyat Harus Dilindungi, Bukan Dibebani

Di tengah situasi ini, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto menjadi relevan untuk ditegaskan kembali.

Presiden berulang kali menekankan bahwa negara harus hadir untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat, bukan justru membebani mereka dengan praktik yang tidak transparan.

Pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang adil, serta pengelolaan aset negara untuk kepentingan rakyat adalah prinsip yang tidak bisa ditawar.

Namun, ketika dugaan pungli dan jual beli kios di atas aset negara muncul, realitas di lapangan justru berseberangan dengan amanat tersebut.
Ketika Negara Absen, Rakyat Menanggung
Di tengah kabut ketidakjelasan, pedagang kecil tetap menjadi pihak yang paling terdampak.

Mereka membayar setiap hari tanpa kepastian hukum, tanpa transparansi, dan tanpa jaminan perlindungan.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan bentuk pengingkaran terhadap keadilan sosial.

Tim Salamwaras menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terang, termasuk mendorong pelaporan ke Ombudsman, inspektorat, dan aparat penegak hukum.

Sebab ini bukan sekadar soal Rp5.000.
Ini soal hukum yang harus ditegakkan.
Ini soal aset negara yang harus dijaga.
Dan ini soal amanat Presiden yang tidak boleh dikhianati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *