Pasca Surati Presiden dan LPSK?, Warga Perbatasan Morowali-Lutim Somasi PT Vale Indonesia!

SALAM WARAS, LUWU TIMUR – Konflik lahan yang berlangsung di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak baru.

Setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara, masyarakat terdampak kini resmi melayangkan Somasi I (Teguran Hukum Pertama) kepada PT Vale Indonesia Tbk.

Bacaan Lainnya

Somasi tersebut diajukan oleh Ir. Gusti Riadi yang bertindak atas nama diri sendiri serta masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Langkah hukum itu diambil setelah berbagai upaya persuasif, administratif, hingga mediasi yang difasilitasi pemerintah dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi warga.

Dalam dokumen somasi, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial, ketidakpastian hukum, serta mengancam hak-hak warga yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan di kawasan tersebut.

Negara Diminta Hadir Melindungi Warga

Keterangan Foto:
Surat permohonan penyelesaian hak masyarakat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia terkait sengketa lahan di wilayah perbatasan Morowali-Luwu Timur.

Sebelum somasi dilayangkan, masyarakat terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, KPK, TNI, dan Polri.

Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan bahwa permohonan penyelesaian hak masyarakat tersebut telah diterima dan tercatat di lingkungan pemerintah pusat pada 19 Februari 2026.

Surat bernomor 09/GRI/02/2026 itu ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan berisi permohonan penyelesaian atas dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak aktivitas pertambangan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat areal garapan masyarakat yang telah ditanami komoditas produktif berupa kakao, damar, dan kelapa sawit dengan luas sekitar 35 hektare di wilayah Sulawesi Tengah dan 12 hektare di wilayah Sulawesi Selatan.

Masyarakat meminta pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan itu mengacu pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan diri, keluarga, dan harta benda, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.

Selain itu, warga juga mendasarkan perjuangannya pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Khawatir Intimidasi dan Kriminalisasi

Keterangan Foto: Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang dikirim masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara terkait potensi konflik sosial di wilayah Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur.

 

Dalam surat yang sama, warga mengungkapkan kekhawatiran atas potensi tekanan psikologis, intimidasi, hingga kemungkinan kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Masyarakat meminta negara menjamin perlindungan hukum, keamanan fisik dan psikologis warga, mencegah intimidasi maupun kriminalisasi, serta menghadirkan penyelesaian konflik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Permintaan tersebut juga sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan hak milik warga negara serta melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.

Ajukan Perlindungan ke LPSK

Keterangan Foto: Surat Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan masyarakat kepada LPSK guna memperoleh jaminan keamanan dan perlindungan hukum selama proses perjuangan hak atas lahan berlangsung.

 

Sebagai langkah antisipatif, masyarakat juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Permohonan itu diajukan menyusul kekhawatiran warga terhadap kemungkinan ancaman, tekanan, intimidasi maupun tindakan yang dapat menghambat proses perjuangan hukum yang sedang berlangsung.

Warga meminta perlindungan sebagai saksi dan/atau korban, pendampingan hukum, perlindungan identitas, serta jaminan keamanan fisik dan psikologis selama proses hukum berjalan.

Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014 yang memberikan hak kepada saksi dan korban untuk memperoleh perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya dari ancaman yang berhubungan dengan perkara yang dihadapi.

Klaim Alas Hak Didukung Dokumen Historis

Keterangan foto: Bukti kuitansi pembayaran tahun 1977 yang diklaim masyarakat sebagai bagian dari dokumen historis penguasaan dan pengusahaan lahan di wilayah Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur.

Di sisi lain, masyarakat mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan yang disengketakan.

Salah satunya adalah surat keterangan tahun 1971 yang menunjukkan adanya riwayat penguasaan dan pengusahaan lahan oleh keluarga maupun pihak yang menjadi pendahulu para ahli waris.

Selain dokumen tersebut, warga juga mengajukan bukti berupa riwayat penguasaan fisik secara turun-temurun, pengelolaan lahan dalam jangka panjang, keberadaan tanaman tumbuh, serta peta lokasi objek sengketa.

Dalam perspektif hukum agraria, masyarakat merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik tanah secara nyata, terus-menerus, beritikad baik, dan diakui masyarakat sekitar sebagai salah satu alat pembuktian hak apabila dokumen formal tidak tersedia secara lengkap.

Surat Gubernur Sulteng Jadi Sorotan

Keterangan foto:
Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.13.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 yang memuat hasil mediasi penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Abdurabbie.

Posisi masyarakat juga diperkuat dengan adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.13.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 yang merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Abdurabbie.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi atas tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat.

Sementara terkait status lahan yang diklaim ahli waris, penyelesaiannya disarankan untuk dimintakan pendapat hukum kepada pemerintah pusat.

Meski bukan merupakan bukti hak kepemilikan tanah, surat tersebut dinilai penting karena menunjukkan adanya pengakuan terhadap keberadaan klaim masyarakat dalam proses mediasi resmi pemerintah serta menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari sengketa yang belum memperoleh penyelesaian final.

Menanti Respons PT Vale

Keterangan foto:
Somasi I (Teguran Hukum Pertama) yang dilayangkan masyarakat terdampak kepada PT Vale Indonesia Tbk sebagai langkah hukum menuntut penyelesaian sengketa lahan dan dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat.

Melalui Somasi I yang telah dikirimkan, masyarakat memberikan kesempatan kepada PT Vale Indonesia Tbk untuk memberikan tanggapan resmi serta membuka ruang penyelesaian yang terbuka dan berkeadilan.

Warga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan, melainkan upaya mempertahankan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan pertambangan menjalankan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta menghormati hak-hak masyarakat terdampak.

Selain itu, warga mengingatkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kasus Seba-Seba kini tidak lagi dipandang semata sebagai sengketa pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta pelaksanaan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Konstitusi.

“Ketika masyarakat menempuh jalur hukum, meminta perlindungan negara, mengajukan permohonan kepada LPSK, dan menyampaikan somasi secara resmi, maka yang sedang diperjuangkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga kepastian hukum, martabat warga negara, dan kredibilitas negara hukum itu sendiri,” tegas Ir. Gusti Riadi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *