Penasihat Hukum Mantan Kades Seppong Sebut Pukulan Terdakwa Bukan Penyebab Kematian Korban

BELOPA— Tim penasihat hukum mantan Kepala Desa Seppong, Muh. Ardianto Palla, meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta medis dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (22/4/2026). Pihak terdakwa menegaskan bahwa satu pukulan ringan yang dilayangkan terdakwa bukan merupakan penyebab utama kematian korban anak, Rifqillah.

Dalam pledoi berjudul ”Apakah Satu Pukulan Terdakwa Penyebab Kematian Korban Anak Rifqillah?”, penasihat hukum terdakwa memaparkan bahwa penyebab kematian korban berdasarkan hasil visum adalah gagal napas (asphyxia). Kondisi ini dipicu oleh trauma tumpul hebat pada kepala bagian belakang, bukan pada bagian pipi yang terkena pukulan terdakwa.

Duka Cita dan Empati

Sebelum memasuki inti pembelaan hukum, Muh. Ardianto Palla, S.H., mewakili terdakwa Irwan Sultan, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Rifqillah. Ia menegaskan bahwa pihak terdakwa turut merasakan kehilangan yang dialami keluarga korban.

“Kami, baik terdakwa secara pribadi maupun tim penasihat hukum, menyampaikan rasa duka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya anak Rifqillah. Persidangan ini bukan bertujuan untuk melukai perasaan keluarga yang ditinggalkan, melainkan untuk mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar Ardianto di ruang sidang.

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. Kecelakaan terjadi saat Rifqillah (16) yang mengendarai sepeda motor menabrak kendaraan Irwan Sultan.

Benturan keras tersebut mengakibatkan Rifqillah mengalami luka parah di bagian kepala, sementara anak terdakwa yang berusia 10 tahun juga menderita luka serius. Anak terdakwa mengalami retak tulang pada jari telunjuk hingga harus menjalani operasi darurat malam itu juga yang selesai pada pukul 01.00 Wita. Berdasarkan pemeriksaan di Rumah Sakit Mega Buana, anak terdakwa juga didiagnosis mengalami bercak pendarahan di kepala setelah menunjukkan gejala muntah-muntah pasca-operasi.

Fakta Medis di Persidangan

Penasihat hukum menyatakan bahwa trauma tumpul hebat di kepala belakang korban Rifqillah merupakan dampak langsung dari benturan saat kecelakaan tersebut. Hal ini diperkuat keterangan saksi ahli dr. Kemal Taufik Azis yang menemukan adanya benjolan dan retakan berbentuk menyerupai anak tangga pada kepala bagian belakang korban saat pemeriksaan awal.

Mengenai insiden di ruang IGD RSUD Batara Guru, Ardianto Palla menjelaskan bahwa tindakan kliennya adalah bentuk spontanitas di tengah kondisi emosional akibat anaknya yang juga terluka parah. Dugaan penganiayaan dilaporkan terjadi saat korban sedang mendapatkan perawatan medis pasca-kecelakaan.

Namun, hasil autopsi dari dr. Denny Mathius (RS Bhayangkara) menunjukkan bahwa luka memar di pipi kanan akibat pukulan terdakwa memiliki mekanisme benturan yang berbeda dan tidak memengaruhi jaringan otak yang telah mengalami trauma hebat akibat kecelakaan.

Menarik Garis Keadilan

Meskipun pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan terhadap proses hukum, penasihat hukum tetap menekankan pentingnya pembuktian materiil.

“Tugas kita adalah menarik garis tegas keadilan. Keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak, melainkan oleh bukti yang telah teruji di persidangan,” tutup Ardianto.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *