SalamWaras, INHU – Praktik dugaan penipuan bermodus mafia tanah kembali meresahkan masyarakat di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria berinisial M.IY alias M (Moman Anto), yang diketahui berdomisili di kawasan belakang Pasar Baru Peranap, kini tengah menjadi sorotan publik setelah dugaan aksi penipuannya dibongkar oleh salah satu korban di media sosial.
Aksi pelaku dinilai sangat merugikan orang lain dengan modus menjual satu objek tanah yang sama kepada beberapa orang pembeli (multi-penjualan), serta menggunakan dalih bernada agamis dan janji manis untuk mengelabui para korbannya.
Kronologi Modus “Uang DP” dan Janji Palsu
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu korban membeberkan kronologi awal kejadian yang bermula pada 23 Juli 2025. Saat itu, korban telah menyetorkan uang muka (down payment/DP) sebesar Rp10.000.000 untuk pembelian sebidang tanah.
Tidak lama kemudian, pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp1.000.000 dengan alasan biaya balik nama atas perintah mertuanya, yang diklaim dibagi dua antara pembeli dan penjual. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp11.000.000.
Namun, kecurigaan mulai timbul saat korban meminta agar tanah tersebut diukur bersama guna memastikan batas-batasnya agar transparan. Selama berbulan-bulan, pelaku selalu menghindar dengan seribu alasan.
“Alasannya sangat manis, seperti sari gula buatan—manis tapi palsu. Kami tidak lagi percaya dengan mulut yang sok agamis itu,” ungkap korban kesal.
Saat didesak, pelaku akhirnya mengakui kesalahannya dan berdalih uang DP tersebut habis akibat terjebak dalam perjudian. Pelaku kemudian berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.
Dicicil Setelah Diancam dan Diviralkan
Janji tinggal janji. Berbulan-bulan lamanya uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Baru pada 23 Maret 2026, pelaku mentransfer uang sebesar Rp700.000, itu pun setelah menerima ancaman dari korban. Pelaku berjanji akan mencicil sisa uang setiap tanggal 29 setelah gajian. Namun hingga memasuki bulan Juni 2026, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Gerah dengan sikap sepele pelaku, korban akhirnya memviralkan kasus ini ke media sosial pada 6 Juni 2026. Begitu kasusnya mencuat dan viral, pelaku langsung sibuk menghubungi korban dan kembali mengumbar janji baru akan melunasi pada tanggal 20 Juni ini dengan alasan ada dana masuk dari sewa kendaraan ke Aek Natolu.
Terbongkar: Satu Tanah Dijual ke Tiga Orang Berbeda Bak gunung es, setelah kasus ini viral, borok pelaku makin terbongkar. Korban melakukan penelusuran langsung ke lokasi tanah yang sempat ia bayar. Fakta mengejutkan terungkap: tanah tersebut ternyata sudah dijual lagi kepada seorang warga yang beralamat di Pandanwangi (identitas dirahasiakan) sebanyak 1 anggaran dan statusnya telah lunas.
Lebih mencengangkan lagi, pasca-viralnya kasus ini di Facebook, korban menerima pesan (inbox) dari korban lainnya. Korban baru ini mengaku juga telah membeli tanah yang sama sebanyak 2 anggaran dan sudah menyetorkan uang DP sebesar Rp10.000.000 pada Mei 2026 lalu.
Artinya, diduga kuat ada tiga pihak yang menjadi korban atas objek tanah yang sama.
Korban Resmi Laporkan Pelaku ke Polsek Peranap Hari Ini
Melihat tidak adanya iktikad baik dan masifnya jumlah korban serta besarnya kerugian, pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Tepat pada hari ini, korban penipuan tersebut telah resmi melaporkan tindakan pidana yang dilakukan oleh M.IY alias M ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap.
Langkah ini diambil agar kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat ini bisa segera diproses secara hukum formal.
“Apakah kasus kejahatan seperti ini pantas kita sembunyikan atau tutup-tutupi? Jangan sampai orang tua, anak, atau sanak saudara kita yang lain menjadi korban berikutnya. Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum agar mafia-mafia tanah seperti ini segera bertobat dan jera,” tegas korban dalam pernyataannya setelah menyerahkan laporan ke polisi.
Hingga berita ini diturutkan, awak media masih terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut di Polsek Peranap, serta terus menelusuri keberadaan pelaku dan menghimpun informasi dari korban-korban lain yang diduga ikut terjebak dalam lingkaran penipuan berantai ini.






