MAKASSAR – Di bawah pengawasan dan proses yang dijalankan oleh Propam Polda Sulsel, sidang kode etik terkait penanganan perkara Ishak Hamzah memunculkan sejumlah fakta krusial yang menjadi sorotan publik. Pihak yang diperiksa berupaya menjadikan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai dasar pembelaan, namun langkah ini ditolak tegas kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung. Ia menegaskan putusan tersebut tidak relevan dan tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan dugaan pelanggaran peraturan maupun hak asasi manusia.

Perkara bermula dari laporan tahun 2021 soal dugaan penyerobotan lahan. Dari pengungkapan dalam sidang, terlihat bahwa proses penyidikan tidak dijalankan secara profesional: riwayat hak milik dan keabsahan dokumen tidak ditelusuri secara menyeluruh, sementara fakta-fakta yang dapat menguntungkan Ishak justru diabaikan. Bahkan, pengaduan yang diajukan malah berujung pada penambahan pasal pemalsuan surat—yang dibantah keras karena perbedaan nomor lahan yang dijadikan dasar semata merupakan kesalahan ketik.

Terungkap pula bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan berasal dari Ishak, melainkan milik pihak lain yang pernah terlibat kasus penggelapan dokumen sebelumnya. Meski ada gugatan perdata dan permohonan penangguhan penahanan, Ishak tetap ditahan selama 58 hari, suatu tindakan yang dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dan bahkan disinggung majelis sidang sebagai indikasi pelanggaran hak asasi manusia. Kuasa hukum juga membuktikan bahwa dasar klaim kepemilikan pihak lawan tidak benar, karena lokasi yang dipersoalkan tidak termasuk dalam kategori tanah yang dijadikan rujukan.

Permasalahan makin jelas ketika penggunaan putusan praperadilan itu dinilai bertentangan dengan prinsip hukum serta ketetapan Mahkamah Konstitusi, yang melarang pengajuan perkara sejenis secara berulang dan menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak dapat dimohonkan peninjauan kembali. Bahkan dari pengakuan dalam persidangan, terungkap fakta baru bahwa penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan secara berulang kali—suatu tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga disiplin dan integritas, Propam diharapkan mampu menjalankan proses ini secara objektif dan adil. Pihak pendukung Ishak Hamzah serta masyarakat luas pun menaruh harapan besar, agar sidang ini benar-benar menjadi sarana penegakan keadilan, di mana siapa pun yang terbukti bersalah akan bertanggung jawab, dan tidak ada lagi kesalahan yang dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.

Tinri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *