MAKASSAR, 25 April 2026 – Kejelian dan ketegasan langkah yang diambil oleh Propam Polda Sulawesi Selatan dalam mengusut kasus pelanggaran hukum dan hak asasi manusia mendapat apresiasi langsung dari kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, S.H., CLA. Ia menyampaikan hal ini usai menghadiri sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 23 April 2026 di Aula Ruang Sidang Propam, yang dipimpin langsung oleh majelis hakim yang bersangkutan.
Menurut penjelasannya, kehadirannya bertujuan untuk menelusuri secara utuh perjalanan kasus yang menimpa kliennya. Dari persidangan itu, terungkap fakta-fakta krusial yang menjadi sorotan penting.
Ia menjelaskan, semula Ishak Hamzah dijerat Pasal 167 KUHP terkait penyerobotan lahan tidak terbukti, karena putusan Prapid nomor 29 cacat demi Hukum. Bersamaan dengan itu, Ishak juga melaporkan adanya penyimpangan melalui pengaduan masyarakat ke Propam. Dari proses pengusutan inilah kemudian terungkap asal-usul penambahan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Berdasarkan pertanyaan majelis hakim dan keterangan yang terungkap, pasal itu muncul berkat temuan Kompol Agus Haerul dalam gelar perkara. Ia mendapati adanya perbedaan penulisan nomor persil tanah: tercatat Persil 31 dalam dokumen milik Ishak, namun tertulis Persil 21 dalam penetapan dari Pengadilan Agama. Berdasarkan hal itu pula, ia kemudian merekomendasikan penambahan pasal tersebut kepada Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan, Kadarislam.
Dalam persidangan, terperiksa Iskandar Efendy juga memberikan keterangan penting. Ia mengakui bahwa dasar penggunaan Pasal 263 adalah laporan yang menyebutkan adanya pemakaian surat palsu. Namun, ia juga menyatakan bahwa dokumen hasil pindaian yang dijadikan dasar itu diperoleh dari seorang bernama H. Beddu, dan bukan dari Ishak Hamzah.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas penahanan Ishak selama 58 hari di Rumah Tahanan Polrestabes Makassar, padahal bukti yang dijadikan dasar tidak berasal dari dirinya?
Lebih dari itu, Iskandar juga menyatakan bahwa dasar kepemilikan tanah yang diklaim oleh pihak pelapor, Hj. Wafia, berlandaskan pada bukti tanah jenis verponding. Hal ini langsung dibantah tegas oleh A. Salim Agung dengan bukti-bukti resmi yang telah diserahkan sebelumnya, yang membuktikan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menilai hal ini sebagai wujud nyata ketidakprofesionalan dan ketidakobjektifan aparat dalam menjalankan tugas, yang berujung pada rekayasa perkara dan dugaan kriminalisasi.
Yang juga menjadi sorotan adalah upaya terperiksa menjadikan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai tameng pembelaan diri. Menurut A. Salim, langkah itu justru semakin membongkar kesalahan mereka sendiri, sebab putusan tersebut dinilai cacat hukum. Alasannya, putusan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang telah mengatur batasan dan kekuatan hukum dari putusan sejenis.
Di tengah rangkaian pengungkapan fakta itu, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Propam Polda Sulsel. Menurutnya, lembaga ini telah menunjukkan ketegasannya dalam menggali kebenaran dan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia, yang selama ini dianggap berbuat sewenang-wenang.
Tak berhenti di situ, ia juga menyampaikan permintaan tegas kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mencopot jabatan Kepala Polrestabes Makassar serta Kepala Satuan Reserse Kriminal. Alasannya, keduanya dinilai tidak mampu menjalankan tugas membina dan mengawasi bawahannya, sehingga terjadilah berbagai penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Tinri






