PALOPO – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (27/4/2026). Aksi ini berlangsung tegang hingga memicu insiden saling dorong dengan aparat keamanan lantaran massa menuntut dialog langsung dengan Ketua PN Palopo terkait rencana eksekusi aset yang dinilai cacat prosedur.
Ketegangan memuncak ketika massa berusaha mendesak masuk ke area dalam gedung pengadilan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dalam orasinya, mereka menolak bernegosiasi hanya dengan perwakilan dan bersikeras meminta Ketua Pengadilan keluar menemui mereka.
“Kami tidak butuh perwakilan. Kami ingin Ketua Pengadilan yang keluar,” teriak massa.
Aksi damai yang berubah menjadi tegang ini berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur. Massa menilai proses hukum yang berjalan tidak adil dan melanggar prosedur.
Menurut mereka, aset tersebut dijaminkan ke bank namun dinyatakan wanprestasi dan dilelang pada tahun 2023. Massa menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya proses perjanjian kredit dan pengikatan jaminan yang tidak melibatkan seluruh ahli waris. Selain itu, mereka juga mempertanyakan keabsahan lelang mengingat debitur dinilai masih berupaya membayar meski terdampak pandemi, serta status tanah yang masih diblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih jauh, sengketa atas sertifikat tanah tersebut saat ini juga masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan bahkan masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak PN Palopo akhirnya mengirimkan perwakilan untuk memberikan klarifikasi. Pihak pengadilan memastikan bahwa agenda yang dijadwalkan pada hari berikutnya bukanlah pelaksanaan eksekusi penggusuran, melainkan kegiatan Annmaning atau pemanggilan para pihak.
“Pada prinsipnya kami selalu terbuka. Isunya kami sudah dengar semua. Jadi, memang betul besok itu ada Annmaning, bukan eksekusi,” jelas perwakilan PN Palopo.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), jika ada permohonan lelang masuk, Ketua Pengadilan memiliki waktu delapan hari untuk menindaklanjuti dan memanggil para pihak guna mencari solusi terbaik atau win win solution.
Meski penjelasan tersebut telah disampaikan, massa tetap tidak puas dan menolak bubar. Mereka menyatakan kekecewaan dan mengancam akan menduduki kantor PN Palopo serta bertahan di lokasi hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Massa mendesak agar seluruh proses eksekusi ditunda hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Selain alasan hukum, mereka juga mengangkat aspek kemanusiaan, mengingat pihak yang menempati aset tersebut saat ini tidak memiliki tempat tinggal lain dan berada dalam kondisi rentan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih dalam pengawasan ketat aparat keamanan untuk mengantisipasi eskalasi konflik yang lebih luas. Aksi ini menjadi sorotan publik terkait permintaan akan transparansi, kehati-hatian, dan kepastian hukum dalam peradilan.
TIM INVESTIGASI






