Tanah Digusur, Hak Dihapus?, Pandawa Desak Presiden dan DPR Lawan Arogansi Korporasi!

SALAM WARAS, MOROWALI, SULTENG – Di tengah gempuran investasi dan ekspansi industri ekstraktif, suara rakyat kecil kembali nyaris tenggelam.

Organisasi masyarakat Pandawa mendesak Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera turun tangan menyikapi dugaan penggusuran lahan milik H. Gusti oleh PT Vale Indonesia Tbk tanpa ganti rugi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi di lokasi MBB1, Desa Seba-Seba, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan disebut bukan sekadar sengketa agraria biasa.

Tanaman sawit milik warga dilaporkan digusur tanpa proses perhitungan nilai kerugian. Hak atas kompensasi diabaikan, sementara dampak ekonomi langsung dirasakan korban.

“Kami sangat prihatin. Tanaman habis digusur, tapi tidak ada ganti rugi. Bahkan tidak pernah ada perhitungan nilai tanaman. Apakah perusahaan ini merasa sebagai ‘super power’ yang kebal hukum?” tegas Ketua Umum Pandawa.

Negara Jangan Kalah, Hukum Harus Tegak
Pandawa menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Presiden diminta memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi panglima dalam pengelolaan sumber daya alam, bukan kepentingan korporasi.

Desakan juga diarahkan kepada DPR RI, khususnya Komisi III, agar segera memanggil pihak PT Vale dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempertanggungjawabkan dugaan penggusuran sepihak tersebut.

Birokrasi Disorot: Jangan Hanya Sarankan Musyawarah

Kritik tajam juga ditujukan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat.

Upaya pengaduan yang dilakukan korban justru berujung pada saran musyawarah tanpa langkah konkret.

Dalam kondisi ketimpangan antara warga dan korporasi, pendekatan tersebut dinilai tidak adil dan berpotensi menjadi bentuk pembiaran.

“Kalau negara hanya menyuruh musyawarah sementara penggusuran sudah terjadi sepihak, ini bukan netralitas—ini pembiaran terhadap ketidakadilan,” tegas juru bicara Pandawa.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi:

  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): hak milik tidak boleh dirampas sewenang-wenang
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: perlindungan hak milik warga
  • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): jaminan hak atas tanah dan ganti rugi
  • UU No. 2 Tahun 2012: kewajiban ganti kerugian yang layak
  • UU No. 32 Tahun 2009: perlindungan masyarakat dari dampak usaha

Salam Waras: Lawan Arogansi, Tegakkan Keadilan

Pandawa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga H. Gusti mendapatkan haknya kembali.

Mereka memperingatkan bahwa praktik arogansi korporasi tidak boleh dibiarkan merusak prinsip negara hukum.

“Salam waras! Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika hukum tunduk pada modal, maka keadilan hanya akan jadi ilusi bagi rakyat kecil,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *