SalamWaras, Nasional – Seruan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar masyarakat berani melaporkan dan menyiarkan dugaan pelanggaran kini benar-benar dijalankan oleh rakyat.
Di dua wilayah strategis, Luwu Timur dan Morowali, suara warga menggema—bukan sekadar keluhan, tetapi laporan yang disertai bukti dan keberanian.
Namun di balik itu, muncul ironi yang menyayat rasa keadilan.
Rakyat Tidak Diam: Dari Desa Hingga Pusat Kekuasaan

Warga terdampak telah menempuh hampir seluruh jalur yang tersedia dalam sistem demokrasi:
- laporan ke instansi pemerintah
- surat resmi langsung kepada Presiden Republik Indonesia
- pengaduan ke DPR RI yang diterima langsung oleh anggota Komisi III
- komunikasi dengan pihak perusahaan
- pelibatan tokoh masyarakat
- publikasi melalui media sebagai kontrol sosial
Langkah ini menunjukkan bahwa rakyat tidak liar—mereka tertib, konstitusional, dan percaya pada negara.
Dugaan penjarahan Lahan Kebun
Di lapangan, warga menduga adanya aktivitas pertambangan yang masuk dan berlangsung di atas lahan kebun yang telah lama mereka kelola.
H. Gusti, salah satu warga, menyampaikan kegelisahan yang kini menjadi suara kolektif masyarakat:
“Kami sudah laporkan, kami sudah siarkan. Bahkan kami sudah menyurat langsung ke Presiden dan mengadu ke DPR RI. Tapi aktivitas itu masih terus berjalan.”
Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, melainkan sinyal bahwa ada persoalan serius dalam penegakan keadilan di lapangan.
Laporan Ada, Aktivitas Tetap Berjalan

Di tengah upaya warga yang telah mengetuk pintu kekuasaan hingga tingkat pusat, aktivitas pertambangan nikel oleh PT Vale diduga tetap berlangsung.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
- Apakah laporan rakyat benar-benar ditindaklanjuti?
- Ataukah suara rakyat hanya berhenti sebagai arsip?
Peringatan Dari DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang menegaskan bahwa konflik seperti ini tidak boleh dianggap sepele.
“Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan berbahaya,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi alarm bahwa persoalan agraria bukan hanya soal tanah, tetapi juga stabilitas sosial.
Hukum Ada, Tapi Apakah Hadir?
Sejumlah regulasi sebenarnya telah jelas mengatur perlindungan hak masyarakat:
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (4)
- UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- PP No. 19 Tahun 2021
Namun pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah:
apakah hukum benar-benar hadir, atau hanya tertulis di atas kertas?
Ujian bagi negara
Apa yang terjadi di Luwu Timur dan Morowali bukan sekadar konflik lahan—ini adalah ujian nyata bagi negara dalam menegakkan keadilan.
Rakyat telah menjalankan amanat Presiden: laporkan dan siarkan.
Bahkan mereka telah menyurat langsung dan mengadu ke DPR RI.
Namun jika dugaan aktivitas tetap berjalan tanpa penyelesaian, maka yang terancam bukan hanya lahan kebun rakyat—melainkan kepercayaan terhadap negara itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait lainnya sementara diusahakan dikonfirmasi (*)






