Salamwaras.com,JAKARTA —Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Istilah “wartawan bodrex” dinilai perlu digunakan secara proporsional agar tidak menjadi stigma yang merugikan insan pers yang bekerja berdasarkan fakta, etika jurnalistik, dan kepentingan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ACPAI, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J., bersama Humas DPP ACPAI, Ziqro Fernando, C.Par., C.ILJ, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Keduanya menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan profesi wartawan harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan secara profesional, sah, dan bertanggung jawab.
Ketua Umum DPP ACPAI, Herry Setiawan, menyampaikan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, penilaian terhadap seorang wartawan semestinya didasarkan pada fakta, perilaku, serta pelaksanaan tugas jurnalistiknya, bukan semata-mata stigma atau label yang belum terbukti.
“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ digunakan secara sembarangan untuk menggeneralisasi atau mendiskreditkan insan pers. Jika ada pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan, silakan tindak lanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Namun, wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tidak boleh begitu saja dicap negatif hanya karena mengajukan pertanyaan kritis,” tegas Herry.
Menurutnya, kritik dan pertanyaan yang disampaikan wartawan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Pejabat publik, institusi pemerintah, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya perlu memberikan ruang bagi media untuk mencari informasi serta meminta klarifikasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Pers bukan musuh pihak mana pun. Pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta dan menjalankan fungsi pengawasan. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, gunakan mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi. Jangan membangun stigma tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.
Humas ACPAI: Kritik Harus Dijawab dengan Data dan Fakta
Humas DPP ACPAI, Ziqro Fernando, menegaskan bahwa penyalahgunaan profesi wartawan tidak dapat disamakan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan berpedoman pada kode etik.
Menurut Ziqro, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar hukum, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, pertanyaan kritis, permintaan klarifikasi, dan peliputan mengenai persoalan publik tidak semestinya secara otomatis dijadikan alasan untuk memberikan cap negatif kepada wartawan.
“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan jurnalistik atau menutup ruang pengawasan publik. Kritik dan pertanyaan pers yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat semestinya dijawab dengan data, fakta, dan klarifikasi, bukan dengan stigma,” ujar Ziqro.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan.
Dengan demikian, profesionalisme pers harus berjalan beriringan dengan keterbukaan pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan maupun pihak yang dimintai keterangan.
UU Pers Menjamin Fungsi Kontrol Sosial
ACPAI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 3, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Atas dasar tersebut, kegiatan wartawan dalam meminta keterangan atau klarifikasi kepada pejabat publik, instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pihak lainnya merupakan bagian dari proses jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
ACPAI menilai keterbukaan terhadap pertanyaan media merupakan salah satu unsur penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
Organisasi tersebut juga menekankan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas dari tanggung jawab. Setiap produk jurnalistik harus tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Tolak Penyalahgunaan Profesi dan Pelabelan Tanpa Dasar
Herry Setiawan kembali menegaskan bahwa ACPAI tidak membenarkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum maupun etika jurnalistik.
Namun, menurutnya, tuduhan terhadap wartawan juga harus didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa. Penilaian terhadap profesionalitas seseorang perlu mempertimbangkan tindakan, bukti, dan proses jurnalistik yang dilakukan, bukan hanya label yang diberikan oleh pihak lain.
Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaian sebaiknya mengedepankan komunikasi, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ACPAI turut mendorong seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga independensi, mematuhi kode etik jurnalistik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pemberitaan yang faktual serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers profesional merupakan mitra dalam pengawasan publik, bukan musuh kekuasaan. Kemerdekaan pers harus dijaga, penyalahgunaan profesi harus ditindak berdasarkan bukti, dan setiap kritik harus dijawab secara proporsional. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang terbuka terhadap pengawasan,” tutup Herry Setiawan.
Tentang Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) merupakan organisasi yang mendorong penguatan profesionalisme pers, tanggung jawab jurnalistik, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik yang berlandaskan fakta serta ketentuan hukum.
Reporter: Redaksi
Editor : DM MPGI






