GOWA – Ratusan massa yang mengatasnamakan keluarga besar Kesultanan Gowa menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (5/8/2026). Aksi tersebut membawa tuntutan utama agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) segera dicabut.
Berdasarkan dokumen “Pernyataan Sikap Aksi Damai Kesultanan Gowa” yang dibagikan kepada peserta aksi, massa menyatakan bahwa keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dinilai telah memunculkan polemik, perbedaan pandangan, hingga konflik berkepanjangan di tengah masyarakat adat Gowa.
Dalam pernyataan sikap itu disebutkan bahwa Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa yang harus dihormati serta dilindungi sesuai amanat konstitusi. Massa juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda tersebut demi terciptanya kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan adat, dan pelestarian sejarah budaya Gowa.
Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kabupaten Gowa itu juga diwarnai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016” sebagai simbol tuntutan utama para peserta aksi.
Dalam dokumen tuntutan, peserta aksi mendesak DPRD Kabupaten Gowa agar memasukkan agenda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas. Selain itu, mereka juga meminta lahirnya regulasi baru yang dinilai lebih berorientasi pada pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa.
Pernyataan sikap tersebut juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk politisasi adat yang berpotensi memecah belah masyarakat. Massa menyatakan aksi dilakukan secara damai, konstitusional, dan mengajak seluruh peserta menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Dokumen itu ditandatangani oleh Jenderal Lapangan Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. dan mendapat persetujuan dari Andi Muhammad Imam Daeng Situju, yang disebut sebagai Putra Mahkota Kesultanan Gowa.
Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian tuntutan yang sebelumnya telah diumumkan oleh pihak Kesultanan Gowa terkait desakan pencabutan Perda LAD. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada DPRD Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait tanggapan atas tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait.






