Bareskrim Tindak Lanjuti, Propam Jatim Diuji: Ilmiatun Bicara Keadilan dengan “Salam Waras”

Salam Waras, Pasuruan — Di tengah riuhnya perkara hukum yang berjalan, satu suara muncul dengan nada berbeda: tenang, tajam, namun penuh makna. Ilmiatun Nafia tidak berteriak. Ia memilih jalur hukum. Ia memilih melapor. Dan ia memilih tetap waras.

Laporan pengaduannya ke Mabes Polri telah ditindaklanjuti melalui Bareskrim Polri dengan nomor LK/193/V/2026/BARESKRIM, yang kemudian diarahkan ke Propam Polda Jawa Timur. Tercatat resmi sejak 21 Mei 2026, pengaduan itu kini menjadi bahan telaah internal kepolisian.

Bacaan Lainnya

Bukan sekadar laporan, ini adalah ujian: bagi prosedur, bagi integritas, dan bagi kepercayaan publik.

Salam Waras di Tengah Proses Hukum
Di depan Gedung Satya Haprabu, Ilmiatun berdiri tanpa drama. Hanya dokumen di tangan dan keyakinan di dada.

“Saya datang bukan untuk melawan institusi. Saya datang untuk menjaga hukum tetap waras,” ucapnya pelan namun tegas.

Ia tidak menolak proses hukum. Ia hanya menolak jika hukum berjalan tanpa aturan.

“Kalau memang salah, buktikan di pengadilan. Tapi prosedur jangan dilanggar. Hukum itu harus lurus, bukan lentur sesuai kepentingan,” katanya.

Dan di akhir pernyataannya, ia menyampaikan pesan yang sederhana—namun menghantam:

“Saya berharap Propam transparan, tidak berpihak. Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Mari kita jaga nama dan marwah Polri di mata masyarakat. Salam waras.”

Yang Dipersoalkan: Proses, Bukan Sekadar Putusan

Perkara ini tidak berhenti pada benar atau salah. Yang disorot adalah bagaimana hukum dijalankan.

Beberapa poin yang dipersoalkan:
Penangkapan dan penahanan

  • Penyitaan barang bukti
  • Publikasi perkara sebelum inkracht
  • Perubahan pasal dari Pasal 427 KUHP ke Pasal 426 KUHP
  • Perubahan ini dinilai bukan hal kecil.

Dalam hukum, satu pasal bisa mengubah arah keadilan.

Hukum yang Mengikat, Bukan Ditafsirkan Sepihak

Perkara ini berada dalam bingkai regulasi yang jelas:

  • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) → prosedur hukum tidak boleh dilompati
  • KUHP Lama & KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) → asas legalitas, perjudian, dan tujuan pemidanaan
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri → kewajiban menjaga hukum dan HAM
    Perpol No. 7 Tahun 2022 → kode etik profesi
  • Perkap No. 6 Tahun 2019 → standar penyidikan

Hukum tidak kekurangan aturan. Yang diuji adalah kepatuhan terhadapnya.

Catatan Akhir: Waras atau Tidaknya Hukum

Kasus ini sederhana tapi dalam:

ketika warga memilih jalur hukum, apakah hukum siap berjalan lurus?
Ilmiatun tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya meminta satu hal: kewarasan hukum.

Karena ketika hukum tidak lagi waras,
yang hilang bukan hanya keadilan—
tetapi juga kepercayaan.
Salam waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *