SALAMWARAS, GOWA, – Upaya mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Limbung, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung aksi kekerasan. Rabu 1 Juli 2026
Pelopor Salamwaras.com, Ernawati, diduga menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, perampasan barang berharga, perusakan kendaraan, intimidasi, hingga fitnah saat melakukan penelusuran dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Ernawati bersama rekannya, Dian, mendatangi lokasi setelah mengantongi sejumlah data awal yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan distribusi solar bersubsidi. Data tersebut antara lain memuat dugaan jaringan pelansir, perusahaan yang diduga terlibat, hingga SPBU yang diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi BBM subsidi. Sebelum menuju lokasi, keduanya lebih dahulu melakukan koordinasi di sebuah restoran kawasan CPI Makassar.
Sesampainya di lokasi, keduanya melakukan observasi dan dokumentasi. Di area yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM bersubsidi itu, mereka mencium aroma menyengat menyerupai solar dan melihat sejumlah kendaraan yang ditutup terpal biru. Meski tidak tampak tumpukan drum secara terbuka, kondisi di lokasi dinilai cukup menguatkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan BBM.
Namun, situasi berubah drastis. Berdasarkan keterangan korban, pemilik lahan diduga segera menghubungi seorang pria bernama Firman yang disebut mengetahui aktivitas distribusi BBM di lokasi tersebut. Tak berselang lama, Firman datang bersama istrinya dan sejumlah orang.
Menurut pengakuan korban, rombongan tersebut langsung menghalangi aktivitas pengumpulan informasi. Tidak hanya itu, mereka juga diduga melontarkan tuduhan yang mencemarkan nama baik dengan menyebut Ernawati sebagai “pelakor”, lalu memprovokasi warga sekitar agar ikut melakukan penyerangan. Korban bahkan mengaku mendengar adanya ajakan untuk membakar kendaraan yang mereka gunakan.
Ketegangan kemudian berujung pada aksi kekerasan. Ernawati mengaku dikeroyok oleh tiga orang hingga mengalami kekerasan fisik. Selain itu, kendaraan yang digunakan korban dilaporkan dirusak, akses keluar lokasi ditutup, telepon genggam dan perhiasan milik korban diduga dirampas, serta korban dipaksa menyerahkan kunci kendaraan.
Beruntung, sejumlah warga yang tidak sepakat dengan tindakan tersebut segera menghubungi aparat kepolisian. Personel Jatanras Polres Gowa bersama anggota Polsek Bajeng dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi Ernawati beserta rekannya. Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Bajeng sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polres Gowa.
Pada keesokan harinya, tim penyidik kembali mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang dilaporkan maupun perkembangan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), antara lain Pasal 471 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 466 sampai dengan Pasal 470 tentang penganiayaan, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 482 tentang pemerasan, serta Pasal 521 tentang perusakan barang. Apabila terbukti terdapat unsur menghasut atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, termasuk dugaan ajakan membakar kendaraan maupun memprovokasi massa, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain dalam KUHP Nasional sesuai hasil penyidikan.
Di sisi lain, apabila penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila Ernawati menjalankan aktivitas tersebut dalam kapasitasnya sebagai jurnalis, perlindungan hukum juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dan hak memperoleh informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak memiliki tempat dalam negara hukum. Ia juga mengutip pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang mengimbau seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.
PJI Sulawesi Selatan juga menilai arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan merupakan bentuk penguatan transparansi dan pengawasan publik.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi sekaligus instrumen kontrol sosial. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun upaya membungkam kerja jurnalistik harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Dzoel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi. Redaksi Salamwaras.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perubahan utama adalah memperkuat alur berita, mengurangi pengulangan kata, menggunakan diksi yang lebih formal, dan membuat transisi antarparagraf lebih halus sehingga layak sebagai berita utama media. (Rd)






