Salam Waras Babel — Sebuah operasi gabungan skala besar berhasil mengungkap bunker rahasia yang diduga kuat milik Buyung, orang dekat sekaligus tangan kanan Aon alias Tamron, pemain besar dalam jaringan tambang timah ilegal di Bangka Tengah. Kamis, 02 Oktober 2025.
Lokasi persembunyian itu ditemukan di Desa Nadi, Kecamatan Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.
Awalnya, area tersebut tampak seperti lahan kosong biasa. Namun setelah dilakukan penggalian, aparat terkejut menemukan sebuah ruang bawah tanah yang luas, berisi puluhan karung pasir timah kualitas super.
Operasi ini melibatkan Kejaksaan Agung, Kejari Bangka Tengah, Pemkab Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah, PT Timah Tbk, serta Pemerintah Desa Perlang.
Penemuan bunker ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa praktik tambang ilegal di Bangka Tengah telah berkembang dengan pola terorganisir, sistematis, dan tersembunyi.
“Lokasinya kelihatan biasa saja, seperti tanah kosong. Tapi begitu digali, muncul ruang besar di bawah tanah, penuh karung pasir timah,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Buyung dan Jaringan Aon
Dugaan kuat mengarah kepada Buyung, yang dikenal sebagai operator lapangan sekaligus pengatur keluar-masuk timah ilegal milik jaringan Aon alias Tamron.
Aparat kini mendalami alur distribusi, kepemilikan, serta jaringan pendukung yang terhubung dengan bunker tersebut.
Kasus ini juga membuktikan bahwa para pemain tambang ilegal telah meningkatkan modusnya. Dari tambang liar terbuka, kini mereka memakai bunker bawah tanah untuk mengelabui aparat dan menyamarkan hasil kejahatannya.
Dasar Hukum
Aparat menegaskan, temuan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti ada pihak yang membeli dan mengedarkan timah ilegal hasil tambang liar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena aktivitas tambang ilegal terbukti merusak lingkungan dan ekosistem setempat.
Dampak yang Ditimbulkan
- Ekonomi – Negara dirugikan triliunan rupiah akibat hilangnya potensi royalti dan pajak dari hasil tambang ilegal. PT Timah Tbk sebagai pemegang izin resmi juga mengalami kerugian besar.
- Lingkungan – Praktik tambang liar dan bunker penyimpanan bawah tanah mengakibatkan rusaknya tanah, air, serta ekosistem desa sekitar.
- Sosial – Terjadi kesenjangan sosial dan konflik horizontal di masyarakat akibat perebutan lahan tambang liar.
- Hukum – Kasus ini membuka jalan bagi aparat untuk membongkar jaringan mafia timah yang selama ini seolah kebal hukum dan terlindungi.
Penemuan bunker ini menjadi tamparan keras bagi pelaku tambang ilegal di Bangka Tengah. Jaringan mereka tak lagi bisa bersembunyi di balik modus-modus baru, sebab aparat berkomitmen menindak tegas tanpa pandang bulu.