Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Salamwaras. com Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satresnarkoba Polres Pekalongan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Hexymer di tepi sawah Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

WM dan CP diamankan pada Jumat (23/10/2026) malam, sekitar pukul 20.30 wib. Dari tangan mereka, polisi menyita 48 butir obat Hexymer yang dikemas dalam enam paket, uang tunai Rp. 110.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Desa Sumub Kidul.

“Dari informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sragi. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras jenis Hexymer di tepi sawah Desa Sumub Kidul,” ujarnya, Selasa (27/10).

Menurut dia, setelah mengamankan kedua orang tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras.

Barang bukti yang diamankan meliputi enam paket Hexymer dengan masing-masing paket berisi delapan butir, satu kantong plastik berwarna ungu, serta uang tunai Rp. 110.000.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Redmi 12 berwarna hitam, satu unit sepeda motor, serta satu bungkus rokok yang berisi dua batang rokok.

“Seluruh barang bukti bersama kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Polres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan, pengembangan, dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yonanta.

Dalam perkara ini, polisi menduga kedua orang tersebut berperan dalam peredaran obat keras. Namun, peran masing-masing masih perlu didalami melalui proses penyidikan. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *