IPAL Rp5,8 Miliar di Simbang Kulon Mangkrak?, Warga Pekalongan Menuntut!

Pekalongan, Salamwaras — Warga Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp5,8 miliar yang dibangun menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dinperindagkop UKM) Kabupaten Pekalongan.

Proyek yang seharusnya menjadi solusi pengolahan limbah industri kecil dan menengah itu kini hanya menjadi bangunan mangkrak tanpa fungsi. Tiga tahun berlalu, warga belum pernah merasakan manfaatnya.

Bacaan Lainnya

“IPAL ini sudah berdiri sejak 2022, tapi sampai sekarang tidak berfungsi. Kami tidak tahu apakah rusak atau memang tidak dirawat. Yang jelas, uang rakyat miliaran rupiah habis sia-sia,” ujar salah satu warga Simbang Kulon, Kamis (23/10/2025).

Landasan dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Mangkraknya proyek IPAL tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang menegaskan asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan APBD.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 59 tentang tanggung jawab pejabat pengelola keuangan atas kerugian negara akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap program pembangunan daerah menghasilkan manfaat nyata bagi publik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Jika terbukti ada unsur kelalaian atau indikasi korupsi, maka proyek ini dapat menjadi objek audit investigatif oleh Inspektorat, BPK, maupun Kejaksaan Negeri Pekalongan.

Amanat Presiden Prabowo: Jangan Takut Membuka dan Menviralkan Kebenaran

Dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh aparatur negara harus berani melawan penyimpangan dan pemborosan uang rakyat.

“Jangan takut mengungkap dan menviralkan kebenaran. Setiap rupiah uang rakyat adalah amanah. Jangan disalahgunakan. Korupsi sekecil apa pun adalah pengkhianatan terhadap bangsa,” tegas Presiden Prabowo di depan sidang MPR RI.

Pernyataan itu menjadi dasar moral dan politik untuk menuntut transparansi anggaran daerah serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat yang lalai atau menyimpang dari amanat pembangunan.

Dampak Positif (Jika Difungsikan)

  1. Mengurangi pencemaran air dan tanah akibat limbah industri konveksi dan rumah tangga.
  2. Meningkatkan kualitas kesehatan warga sekitar.
  3. Mendukung pertumbuhan industri kecil yang ramah lingkungan.
  4. Mendorong efisiensi ekonomi berbasis ekologi di Pekalongan.

Dampak Negatif (Kondisi Aktual)

  1. Pemborosan anggaran publik senilai Rp5,8 miliar tanpa manfaat sosial-ekologis.
  2. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
  3. Potensi pencemaran lingkungan yang terus berlanjut.
  4. Dugaan korupsi dan pelanggaran asas efisiensi anggaran.

Desakan Audit dan Tindakan Hukum

Aktivis lingkungan dan warga Simbang Kulon mendesak Bupati Pekalongan, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum segera memeriksa proyek ini secara transparan dan terbuka untuk publik.

“Kami minta Kejaksaan dan BPK turun tangan. Ini uang rakyat. Kalau pejabatnya tidak amanah, berarti mereka telah mengkhianati amanat Presiden,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus IPAL Simbang Kulon menjadi cermin persoalan klasik: pembangunan fisik berjalan, tapi jiwa pelayanan publik dan tanggung jawab moral hilang.

Dalam semangat “Salam Waras Negeriku”, publik diingatkan bahwa keadilan bukan sekadar urusan hukum, melainkan urusan nurani bangsa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *