Salamwaras.com,SIAK HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I Pasar Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AP (32), warga setempat, dan LU (22), warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 paket sabu dengan total berat 3,48 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone, timbangan digital, plastik klip, serta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Senin (27/4/2026).
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli dan pengawasan di lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku yang diduga sedang bertransaksi.
“Kami melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Ditemukan 5 paket sabu di tangan kiri AP, serta 3 paket lainnya di dalam kantong celana depan kiri milik LU,” jelas AKP Markus.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, LU mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari AP. Sementara AP membenarkan telah menyerahkan barang tersebut kepada LU.
Lebih lanjut, AP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial FE yang kini masih dalam penyelidikan polisi. “Kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini dan terus memburu pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
– Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
– dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
– serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara berat. Kapolres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kedua pelaku masih berlangsung dan penyelidikan jaringan terkait terus dikembangkan.
Humas Polres Kampar
Editor : DM






