MAKASSAR – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) resmi menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan seorang oknum TNI Angkatan Darat.
Berdasarkan surat bernomor R/523/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, aparat berwenang diperintahkan untuk memeriksa kebenaran laporan dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang disampaikan oleh Ernawati. Dalam pengaduan tersebut, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran melibatkan anggota TNI AD berpangkat Kopral Satu (Koptu) bernama Firman. Perbuatan ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara karena menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat luas.
Perintah ini dikeluarkan langsung oleh Danpuspomad sebagai tindak lanjut pengaduan Ernawati, sementara pihak yang dilaporkan adalah oknum TNI AD Koptu Firman. Penyelidikan kini menjadi tanggung jawab aparat yang berwenang di lingkungan Polisi Militer Angkatan Darat.

Surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 13 Juli 2026, dan informasinya dikonfirmasi di Makassar pada akhir Juli 2026. Kasus ini bermula dari insiden investigasi penimbunan solar di wilayah Limbung, Kabupaten Gowa, yang sebelumnya dialami oleh Ernawati.
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penimbunan BBM bersubsidi menjadi sorotan serius karena dapat merugikan kepentingan publik dan mencoreng nama baik institusi TNI. Hingga saat ini, proses masih berjalan di tahap penyelidikan, belum ada penetapan status hukum maupun hasil pemeriksaan resmi. Pihak berwenang menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pasti.
Penyelidikan sedang berlangsung secara menyeluruh untuk mengumpulkan fakta dan bukti. Jika dugaan terbukti, pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan kedinasan yang berlaku. Masyarakat diminta menunggu hasil resmi tanpa membuat kesimpulan sendiri sebelum ada kepastian hukum.
Tim investigasi





