Salamwaras. com PEKALONGAN – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan memasuki babak baru. Empat orang yang pernah maupun masih menjabat di perusahaan milik daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Selasa (18/8/2026) malam.
Keempatnya masing-masing berinisial MI, mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019–2024; P, pejabat aktif pada bagian distribusi; S/K, pejabat pada bidang keuangan; serta T, mantan pejabat pada Sistem Pengawasan Internal (SPI).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai sah. Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, mengatakan alat bukti yang telah diperoleh antara lain barang bukti dan surat.
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif, termasuk dugaan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional di lingkungan Perumda Tirtayasa. Perkara itu diduga terjadi pada periode 2022–2023 dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Kasus ini bukan perkara yang muncul secara tiba-tiba. Kejari Kota Pekalongan disebut telah melakukan penyelidikan sejak Februari 2024 sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025. Pemeriksaan terhadap empat tersangka berlangsung sejak Selasa pagi hingga malam sebelum akhirnya mereka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Pekalongan.
Dari Pengadaan Fiktif hingga Voucher Operasional
Dugaan perkara menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan barang dan jasa di perusahaan daerah. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan voucher yang berkaitan dengan perawatan kendaraan operasional.
Artinya, penyidikan tidak sekadar menyoroti ada atau tidaknya barang yang dibeli, tetapi juga bagaimana proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan.
Kini publik menunggu pembuktian lebih jauh di persidangan: siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang menikmati aliran uang, dan bagaimana mekanisme pengadaan tersebut bisa berjalan.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting agar perkara tidak berhenti sebatas menetapkan orang sebagai tersangka, tetapi benar-benar mengurai seluruh rangkaian dugaan penyimpangan.
Kuasa Hukum Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, penasihat hukum para tersangka meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Salah satu kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan akan menguji seluruh tuduhan dalam persidangan. Kuasa hukum tersangka dari unsur keuangan juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku memiliki batas kewenangan dalam pengeluaran tertentu, sementara keputusan untuk nominal di atas batas tersebut berada pada pejabat lain.
Penasihat hukum mantan direktur utama juga menyatakan masih mempelajari berkas perkara, termasuk mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Sempat Terkendala Kondisi Kesehatan
Proses penahanan sempat mengalami kendala setelah kondisi kesehatan para tersangka menjadi perhatian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan medis, Kejari menyatakan keempat tersangka dalam kondisi yang memungkinkan untuk menjalani penahanan.
Kini empat tersangka telah dititipkan di Rutan Pekalongan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang untuk membuktikan seluruh dugaan tersebut secara terbuka di hadapan pengadilan.
Kasus ini menyisakan pesan penting bagi pengelolaan perusahaan milik daerah: uang publik bukan ruang gelap untuk dimainkan. Jika dugaan pengadaan fiktif dan pemalsuan dokumen benar terbukti, maka persoalannya bukan sekadar angka Rp2,7 miliar, melainkan soal kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan daerah.
Dan jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki peran, publik tentu berharap penyidik tidak berhenti pada empat tersangka. Bongkar seluruh mata rantainya, terang sampai ke ujungnya, dan buktikan semuanya di meja pengadilan.






