Enam Pejabat Baru Dilantik, Kajati Ingatkan Tanggung Jawab Dunia dan Akhirat

Tanjungpinang, Kepri — Kepri | Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharudin Lopa Kejati Kepri, Senin (21/07/2025).

Dalam keterangan resmi, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kajati Kepri dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa pejabat yang memperoleh kepercayaan pimpinan adalah pribadi-pribadi terbaik Korps Adhyaksa yang telah melalui proses penilaian mendalam, objektif, dan penuh pertimbangan.

“Pergantian pejabat dalam suatu institusi adalah hal wajar dan bagian dari dinamika organisasi. Mutasi, rotasi, dan promosi dilakukan sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja agar organisasi Kejaksaan terus adaptif terhadap tantangan penegakan hukum,” ujar Kajati.

Kajati juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang baru diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar moral dan spiritual yang mengandung tanggung jawab dunia dan akhirat.

“Amanah yang diberikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen, dan dedikasi tinggi,” tegas J. Devy Sudarso.

Lebih lanjut, Kajati Kepri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas kinerja, loyalitas, dan pengabdian selama menjabat.

Ia berharap di tempat tugas baru, para pejabat tersebut tetap bersemangat dan memberikan kontribusi positif bagi institusi Kejaksaan.

“Semakin tinggi jabatan yang kita raih, semakin bijak pula kita dalam bertindak, terutama dalam pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab kita,” pungkasnya.

Enam Pejabat yang Dilantik

  1. Ismail Fahmi, S.H., M.H., sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, menggantikan Mukharom, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Direktorat Penuntutan JAM Pidana Militer Kejagung.
  2. Supardi, S.H., M.H., sebagai Asisten Pembinaan Kejati Kepri, menggantikan Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kajari Magelang.
  3. Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., sebagai Kajari Natuna, menggantikan Surayadi Sembiring, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kajari Pandeglang.
  4. Rully Afandi, S.H., M.H., sebagai Kajari Lingga, menggantikan Amriyata, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kajari Serdang Bedagai.
  5. Iwan Roy Carles, S.H., M.H., sebagai Koordinator pada Kejati Kepri.
  6. Antonius Sahat Tua Haro, S.H., M.H., sebagai Koordinator pada Kejati Kepri.

Dihadiri Unsur Pimpinan dan Adhyaksa Dharmakarini

Upacara pelantikan turut dihadiri Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, Kabag TU, para Koordinator, Kasi/Kasubbag, rohaniawan, saksi, serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Suasana kegiatan berlangsung tertib, penuh khidmat, dan mencerminkan semangat soliditas serta profesionalisme Korps Adhyaksa dalam mengemban amanah penegakan hukum.

Dasar Hukum dan Kelembagaan

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Kejaksaan dilakukan berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jaksa dilakukan oleh Jaksa Agung.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai landasan struktur jabatan dan kewenangan pejabat Eselon III.

Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pembinaan karier dan rotasi jabatan guna meningkatkan efektivitas dan integritas aparatur Kejaksaan.

Dengan pelantikan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparatur penegak hukum, demi mewujudkan Kejaksaan yang tangguh, bersih, dan berwibawa dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *