Manado, SalamWaras – Dunia perdagangan pangan di Kota Manado, Sulawesi Utara, diguncang kasus serius terkait dugaan penjualan daging ayam busuk oleh Toko Fresh Mart Bahu Mall.
Seorang warga melaporkan bahwa anaknya mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi daging ayam yang kedaluwarsa.
Laporan resmi telah diajukan ke Polda Sulawesi Utara pada 25 Februari 2025, dengan nomor: STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULUT, terkait dugaan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
Dugaan penjualan daging ayam busuk ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap praktik bisnis yang mengabaikan keselamatan konsumen.
Kronologi Singkat
Menurut pelapor, kejadian terjadi pada Februari 2025 saat anaknya mengonsumsi daging ayam yang sudah rusak dan berbau busuk. Pelapor langsung mendatangi Toko Fresh Mart Bahu Mall.
Kepala toko mengakui bahwa daging tersebut memang sudah busuk tanpa disadari, dan sempat menawarkan sejumlah uang untuk pengobatan korban, namun pelapor menolak kompensasi tersebut.
Seruan Tegas Aktivis Nasional
Wilson Lalengke, tokoh nasional dan aktivis perlindungan konsumen, meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional.
“Polisi harus segera menetapkan status tersangka terhadap pemilik Fresh Mart Bahu Mall dan menuntaskan proses hukum tanpa kompromi. Jangan biarkan praktik menjual barang busuk terus beroperasi karena secara langsung mengancam nyawa manusia,” tegas Lalengke dari Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menegaskan agar penegak hukum tidak terintimidasi oleh kekuasaan atau uang, serta menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama.
“Yang bersalah harus dinyatakan bersalah, jangan membolak-balikan fakta,” tambahnya.
Ancaman Nyata bagi Kesehatan Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pangan. Penjualan produk yang tidak layak konsumsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
“Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korban lebih banyak,” kata Lalengke, yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga. Ia menegaskan harapannya agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan perhatian khusus dan melakukan investigasi menyeluruh.
Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan sektor pangan harus ketat, dan hukum harus ditegakkan untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan dan membahayakan nyawa (*)





