Gustari :Eks. Penambangan IUP PT.Timah DU 1517 CHUNFO Mesti Di Reklamasi

Bangka – Aktivitas penambangan timah di DU 1517, Dusun Chunfo, Desa Air Layang, Kecamatan Bakam, menyisakan sejumlah kolong bekas tambang yang hingga kini tampak dibiarkan begitu saja.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Bangka.

Ketua FP3KD Bangka, Gustari, saat dihubungi awak media pada Minggu (31/5/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang disampaikan pihak CV Enam Bintang Abadi, terdapat Rekomendasi Nomor 1157/Tbk/UM-0000/2012/S2 yang ditandatangani Direktur Utama PT Timah saat itu, Sukrisno.

Menurut Gustari, rekomendasi tersebut menjadi dasar pemberian kewenangan kepada CV Enam Bintang Abadi untuk mengelola wilayah IUP timah yang telah direklamasi guna kegiatan penambangan pasir kuarsa. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan kondisi berbeda.

“Di lokasi tersebut ternyata terjadi kegiatan penambangan timah yang dilakukan mitra PT Timah tanpa seizin pihak CV Enam Bintang Abadi. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan praktik jual beli lahan di dalam kawasan IUP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Gustari.Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, tanggung jawab reklamasi atas kolong-kolong bekas tambang harus menjadi kewajiban pihak yang melakukan aktivitas penambangan, bukan dibebankan kepada pihak lain yang tidak melakukan kegiatan tersebut.

“Kami berharap PT Timah melalui Head Area Bangka Utara bertanggung jawab melaksanakan reklamasi terhadap kolong-kolong yang muncul akibat bukaan tambang tersebut. Reklamasi harus dilakukan berdasarkan SPK yang telah diterbitkan kepada mitranya untuk melakukan penambangan timah. Jangan sampai beban reklamasi justru dialihkan kepada CV Enam Bintang Abadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gustari juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik jual beli lahan di dalam wilayah IUP yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu.

“Sementara untuk oknum yang diduga melakukan jual beli lahan di dalam kawasan IUP tersebut, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Timah wilayah Bangka Utara maupun pihak-pihak terkait lainnya. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Salam Waras: Reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

Ketika lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi juga keselamatan dan masa depan kawasan yang ditinggalkan.

(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *