HEBOH! Peninjauan Sengketa Lahan Labilibili Dinyatakan Tidak Sah & Cacat Hukum: Pejabat dan Penyidik Diduga Lalaikan Aturan, Kuasa Hukum Angkat Suara Tegas

PINRANG – Kegiatan peninjauan setempat yang seharusnya menjadi langkah penting dan sah untuk mengungkap kebenaran dalam sengketa lahan di lingkungan Labilibili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, justru berakhir dengan kekecewaan besar dan dinyatakan batal serta cacat hukum, baik dari segi bentuk maupun isi. Peristiwa ini menimbulkan kemarahan dan pertanyaan besar dari masyarakat, terutama karena pihak yang seharusnya memahami dan menerapkan aturan dengan benar justru melakukan kesalahan dasar yang tidak dapat diterima.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak yang seharusnya menjadi penjamin ketertiban dan kepastian hukum, di antaranya Camat Suppa, Lurah Kelurahan Tellumpanua, Penyidik Bagian Tindak Pidana Umum Polres Pinrang, serta petugas dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pinrang. Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh pihak tersebut tercatat tidak membawa maupun menyertakan dokumen berita acara yang menjadi dasar utama dan syarat mutlak kegiatan ini dilakukan. Akibatnya, proses yang telah dijalankan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, dan semua hasil yang diperoleh tidak dapat dijadikan acuan atau bukti dalam proses penyelesaian sengketa.

Melihat hal yang sangat menyakitkan dan merugikan hak kliennya, Kuasa Hukum Farida Ambo Tang, yaitu Andis, SH, CLA beserta rekan-rekannya, menyampaikan keberatan yang tegas dan terperinci mengenai berbagai pelanggaran yang terjadi selama kegiatan berlangsung. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, yang secara langsung merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum. Berikut adalah rincian pelanggaran yang diuraikan secara jelas dan tegas oleh pihak hukum:

Pelanggaran yang Terjadi:

– Pelanggaran Bentuk Hukum: Sesuai dengan ketentuan dalam penanganan perkara pertanahan dan wewenang penyidikan kepolisian, setiap peninjauan lokasi wajib dituangkan dan didasarkan pada dokumen berita acara yang sah. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk mencatat setiap keterangan, keadaan, dan fakta yang ditemukan di lokasi, serta menjadi bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiadaan dokumen ini berarti kegiatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga seluruh proses dianggap tidak sah dan tidak berlaku di mata hukum. Setiap pihak yang terlibat dan bertugas seharusnya paham bahwa tanpa dokumen ini, peninjauan sama saja dengan kunjungan biasa yang tidak memiliki arti hukum apa pun.
– Pelanggaran Isi Hukum: Tujuan utama peninjauan setempat adalah untuk mencocokkan laporan, keterangan, dan bukti tertulis dengan kondisi fisik yang sebenarnya di lapangan, termasuk memastikan batas, luas, dan penguasaan tanah. Tanpa berita acara, tidak ada catatan resmi dan terperinci mengenai apa yang diperiksa, siapa yang memberikan keterangan, serta kesepakatan atau temuan apa yang diperoleh. Hal ini membuat seluruh hasil peninjauan menjadi kabur, mudah disalahartikan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya menghalangi penyelesaian sengketa secara adil dan tepat sasaran.
– Kelalaian Tugas dan Wewenang: Bagi Camat dan Lurah, kehadiran mereka dalam kegiatan Pada Hari Kamis tanggal 30 April 2026, ini bukan sekadar sebagai saksi biasa, melainkan sebagai pejabat yang memegang data administrasi wilayah dan catatan riwayat tanah di lingkungannya. Ketidaksiapan dan kelalaian dalam memenuhi syarat prosedur menunjukkan kurangnya keseriusan serta pemahaman yang lemah terhadap tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban. Padahal, kehadiran dan partisipasi mereka yang sah sangat diperlukan untuk memperkuat kebenaran data dan keabsahan proses.
– Penyimpangan Penyidikan Kepolisian: Bagi penyidik kepolisian, peninjauan lokasi adalah bagian dari tahap pengumpulan bukti yang diatur secara ketat dalam aturan penyidikan. Melakukan peninjauan tanpa dokumen pendukung yang sah berarti penyidik telah melanggar aturan kerja dan prosedur penyidikan yang berlaku. Hal ini tidak hanya menurunkan kualitas penyidikan, tetapi juga dapat membuat seluruh proses hukum yang sedang dijalankan menjadi terhambat bahkan batal demi hukum.
– Ketidaksesuaian Tugas Instansi Pertanahan: Petugas ATR/BPN yang hadir juga diketahui tidak membawa dokumen resmi yang menjadi dasar pengecekan data pertanahan. Padahal, instansi ini bertugas memastikan kesesuaian antara catatan resmi dengan keadaan di lapangan. Kelalaian ini menunjukkan ketidaksiapan yang parah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjamin kepastian hak atas tanah.

“Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini memiliki tugas dan kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ketiadaan dokumen berita acara bukan hal yang sepele, ini adalah kesalahan dasar yang membuat seluruh proses tidak berharga di mata hukum. Kami menuntut agar hal ini segera diselesaikan dengan benar, dan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Jangan sampai kepentingan dan hak warga menjadi korban dari kelalaian pejabat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” tegas Andis dengan nada tegas dan serius.
Hingga saat ini, masyarakat dan pihak yang bersengketa masih menunggu tanggapan serta tindak lanjut dari pihak berwenang terkait kasus ini. Kasus ini kini menjadi sorotan luas, dan menjadi pelajaran keras bahwa kepatuhan terhadap aturan dan prosedur adalah syarat mutlak untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

 

Tinri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *