LUWU TIMUR DI PERSIMPANGAN!,  Tanah Warga, Konsesi Tambang dan Pemda Kemana?

SALAMWARAS, LUWU TIMUR — Luwu Timur sedang bergerak menuju babak baru. Hilirisasi mineral, investasi, kawasan industri dan pembangunan infrastruktur mendorong perubahan besar terhadap ruang dan ekonomi daerah.

Namun di balik agenda pertumbuhan itu, satu pertanyaan terus muncul: Tanah siapa, untuk kepentingan apa, berdasarkan dasar hukum apa, dan siapa yang memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan itu menemukan wajahnya di Laoli, Lampia, Desa Harapan, Loeha Raya, Dongi, Padoe hingga Seba-Seba.

Kasusnya berbeda. Ada HPL, SHM, lahan transmigrasi, tanah yang diklaim sebagai ruang hidup atau wilayah adat, perkebunan lada, konsesi pertambangan hingga penggunaan akses dan kehadiran aparat.

Benang merahnya sama: ketika ruang hidup masyarakat bertemu dengan kewenangan negara dan kepentingan investasi, legalitas formal harus diuji bersama sejarah penguasaan, tata ruang dan kondisi faktual di lapangan.

LAOLI: KETIKA HPL BERTEMU RUANG HIDUP

Di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, persoalan berpusat pada lahan sekitar 394,5 hektare yang dikaitkan dengan lahan kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh HPL atas lahan tersebut pada 2024.

Namun masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan sejak 1998, bahkan terdapat klaim penguasaan lebih lama.

Persoalan kemudian masuk ke jalur hukum. Sebanyak 29 petani menggugat HPL tersebut ke PTUN Makassar melalui perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.

Secara normatif, rezim pertanahan nasional berakar pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pengaturan mengenai Hak Pengelolaan dan hak atas tanah kemudian diperinci antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan HPL dan hak atas tanah.

Artinya, keberadaan HPL harus dibaca bersama dasar pemberian hak, subjek pemegang hak, objek dan batas bidang, penggunaan tanah serta riwayat administrasinya.

Di sisi lain, proses pemerintahan juga tunduk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menempatkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai landasan penggunaan wewenang pemerintah.

Karena perkara Laoli telah masuk pengadilan, penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan administrasi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Di sinilah dokumen negara dan sejarah penguasaan masyarakat harus diuji secara terbuka, bukan dipertentangkan melalui kekuatan di lapangan.

LAMPiA: JANGAN SAMPAI SEJARAH TRANSMIGRASI HILANG

Di Desa Harapan, persoalan lain muncul dari UPT SP 2 Lampia.

Warga menyebut kawasan tersebut merupakan bagian dari penempatan transmigrasi sekitar 1999/2000. Mereka mempertanyakan munculnya dokumen atau klaim yang kemudian menempatkan sebagian lahan sebagai tanah pribadi atau tanah leluhur.

Klaim tersebut membutuhkan verifikasi dokumen.

Dasar hukumnya antara lain UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, yang mengatur penyelenggaraan transmigrasi dan masih berstatus berlaku.

Dalam konteks reforma agraria, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria juga secara eksplisit memasukkan legalisasi aset tanah transmigrasi dan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari strategi reforma agraria.

Karena itu, yang perlu dibuka bukan hanya dokumen terbaru, tetapi juga:

  • dokumen penetapan kawasan transmigrasi;
  • peta dan batas kawasan;
  • daftar penerima atau peserta transmigrasi;
  • alas hak;
  • riwayat penguasaan;
  • data pendaftaran tanah;
  • serta administrasi pemerintahan desa.

Tanah memiliki dokumen. Tetapi tanah juga memiliki sejarah.

SHM DESA HARAPAN: HAK TANAH JANGAN BERUJUNG BENTURAN

Persoalan kemudian berlanjut pada sejumlah lahan di Desa Harapan yang disebut telah memiliki SHM.

Pada 22 September 2026, LSM P2KH melakukan kegiatan penegasan penguasaan lahan tersebut. Sebelumnya, kegiatan itu diberitahukan kepada Polres Luwu Timur melalui surat Nomor 0081/LSMP2KH/IX/2026.

P2KH menyatakan kegiatan meliputi pemeriksaan batas, pemasangan patok dan penegasan penguasaan oleh pihak yang disebut sebagai pemegang hak atau penerima kuasa.

Mereka meminta kepolisian menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi intimidasi, kekerasan maupun benturan.

Secara hukum pertanahan, keberadaan SHM harus dibaca berdasarkan UUPA, PP 18/2021 serta ketentuan pendaftaran tanah yang berlaku.

P2KH juga mempertanyakan penggunaan akses yang dikaitkan dengan PT CLM dan PT PDS, termasuk batas hubungan kerja sama dan dasar aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Justru di titik ini dokumen pertanahan, batas bidang, tata ruang, izin usaha dan aktivitas faktual perlu diperiksa secara bersamaan.

LOEHA RAYA: KETIKA KEBUN LADA BERTEMU TANAMALIA

Di Towuti, benturan kepentingan ruang mengambil bentuk berbeda.

Petani Loeha Raya mempertahankan perkebunan lada yang menjadi sumber penghidupan. Pada saat yang sama, kawasan Tanamalia masuk dalam rencana pengembangan sumber daya nikel PT Vale Indonesia.

Dalam rezim pertambangan, kegiatan usaha mineral dan batubara tidak hanya berkaitan dengan keberadaan wilayah tambang.

UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur antara lain wilayah hukum pertambangan, perizinan, penggunaan lahan, lingkungan, reklamasi dan pascatambang.

Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah diubah antara lain dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup perizinan, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, hingga sanksi administratif.

Dengan demikian, keberadaan wilayah izin pertambangan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan penguasaan tanah.

Wilayah pertambangan dan hak atas tanah adalah dua rezim hukum yang harus dibaca secara bersamaan.

Bagi petani, pertanyaannya adalah apa yang terjadi terhadap kebun dan sumber penghidupan mereka apabila perubahan penggunaan ruang benar-benar berlangsung.

Pada Hari Tani Nasional, 24 September 2026, persoalan Loeha Raya kembali disuarakan bersama sejumlah konflik agraria lainnya.

HARI TANI: MORATORIUM, EVALUASI DAN KETERBUKAAN DATA

Ratusan petani kemudian mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Luwu Timur pada 24 September 2026.

Aliansi Tani meminta moratorium pemberian dan perpanjangan izin pertambangan serta perkebunan, evaluasi konsesi, keterbukaan data perizinan dan penyelesaian konflik agraria.

Mereka juga mendorong pembentukan Pansus Konflik Agraria.

Di DPRD, usulan tersebut diterima untuk dibahas dengan permintaan agar data dan dokumen dilengkapi.

Pansus belum merupakan keputusan final.

Namun tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria telah bergerak dari sengketa di lapangan menjadi agenda yang diminta untuk dibahas dalam ruang kelembagaan.

Dalam perspektif tata ruang, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Maka evaluasi konflik tidak cukup hanya melihat izin sektoral. Kesesuaian kegiatan dengan tata ruang juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

DONGI DAN PADOE: KONFLIK YANG TIDAK LAHIR KEMARIN

Untuk memahami situasi hari ini, sejarah Sorowako tidak bisa dilepaskan dari pembahasan.

Masyarakat To Karunsi’e Dongi telah lama menyuarakan persoalan tanah dan ruang hidup di sekitar kawasan pertambangan.

Masyarakat Padoe juga pernah menyampaikan persoalan mengenai tanah, kebun dan hubungan ruang hidup dengan wilayah konsesi.

Dua kasus ini memperlihatkan bahwa konflik agraria tidak selalu dimulai ketika aktivitas tambang berjalan.

Ia dapat terbentuk melalui perubahan batas, fungsi ruang, status tanah, konsesi dan hubungan sosial yang tidak menemukan titik temu.

Dalam kerangka Perpres 62/2023, penyelesaian konflik agraria dan partisipasi masyarakat merupakan bagian dari agenda reforma agraria.

Karena itu, konflik agraria tidak cukup dibaca dari kondisi hari ini. Riwayatnya harus dibaca dari awal.

SEBA-SEBA: KETIKA KEHADIRAN APARAT MENJADI PERTANYAAN

Di Seba-Seba, persoalan tanah bertemu dengan persoalan lain: kehadiran aparat.

Sebuah rekaman percakapan memunculkan istilah “polisi rakyat” dan “polisi Vale”.

Namun rekaman tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya afiliasi anggota Polri dengan perusahaan. Identitas pembicara, konteks utuh dan maksud percakapan masih perlu diverifikasi.

Karena itu pertanyaan jurnalistiknya bukan siapa yang harus dipercaya, melainkan:

Siapa yang menugaskan personel?

Apa objek pengamanannya?

Siapa yang meminta?

Apa dasar hukumnya?

Dan sampai di mana kewenangannya?

Secara hukum, tugas pokok Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026. Kerangka tersebut mengatur fungsi kepolisian, tugas pokok, kewenangan serta kedudukan Polri.

Karena itu, istilah “Polisi Vale” bukan nomenklatur resmi kepolisian. Apabila istilah tersebut muncul dalam percakapan, konteksnya harus diverifikasi sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai institusi atau personel.

Dalam wilayah yang memiliki sengketa kepentingan, kehadiran aparat harus dapat dijelaskan berdasarkan mandat, penugasan, objek pengamanan dan kewenangan yang jelas.

KEGIATAN TAMBANG JUGA TERIKAT ATURAN LINGKUNGAN

Ada satu lapisan yang tidak boleh dilepaskan dari konflik agraria dan pertambangan: lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam rezim Cipta Kerja, mengatur hak masyarakat, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif serta penyelesaian sengketa lingkungan.

Pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif.

Maka setiap tudingan mengenai aktivitas pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan harus dibuktikan melalui lokasi, izin, dokumen lingkungan, kondisi lapangan dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

SATU PETA, BANYAK REGULASI

Jika seluruh persoalan Luwu Timur diletakkan dalam satu peta, setidaknya terdapat beberapa rezim hukum yang saling beririsan:

Pertanahan:
UU 5/1960, PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021.

Transmigrasi:
UU 29/2009.

Reforma agraria dan konflik agraria:
Perpres 62/2023.

Pertambangan:
UU 3/2020 serta PP 96/2021 sebagaimana telah diubah dengan PP 25/2024 dan PP 39/2025.

Tata ruang:
UU 26/2007.

Lingkungan hidup:
UU 32/2009 dan PP 22/2021.

Administrasi pemerintahan:
UU 30/2014.

Kepolisian:
UU 2/2002 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU 5/2026.

Artinya, satu bidang tanah dapat bersinggungan dengan lebih dari satu rezim hukum.

Dan justru di sanalah persoalannya menjadi kompleks.

LEGALITAS, RUANG HIDUP DAN KEPERCAYAAN

Setidaknya ada tiga lapisan yang terus bertemu.

Pertama, legalitas formal: SHM, HPL, izin, konsesi, keputusan administratif dan tata ruang.

Kedua, kepentingan ekonomi: tanah sebagai sumber penghidupan, perkebunan, investasi dan pertambangan.

Ketiga, legitimasi sosial-kultural: sejarah penguasaan, adat, hubungan masyarakat dengan tanah dan memori kolektif.

Ketiganya tidak selalu berjalan searah.

Sebuah dokumen dapat memiliki kekuatan administratif, tetapi riwayat penerbitannya tetap dapat menjadi objek pemeriksaan apabila dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, klaim penguasaan masyarakat juga tidak otomatis membuktikan hak hukum tanpa pemeriksaan dokumen dan dasar hukum.

Karena itu penyelesaian konflik membutuhkan pembuktian hukum sekaligus pemeriksaan sejarah penguasaan dan kondisi faktual di lapangan.

PERSIMPANGAN ITU ADA DI SINI

Luwu Timur memiliki posisi penting dalam agenda hilirisasi mineral.

Namun semakin besar investasi dan perubahan fungsi ruang, semakin besar pula kebutuhan terhadap kepastian hukum, keterbukaan data dan mekanisme penyelesaian konflik.

Petani membutuhkan kepastian atas ruang hidup.

Perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan kegiatan yang sah.

Pemerintah membutuhkan data yang akurat sebelum mengambil keputusan.

Aparat membutuhkan mandat yang jelas dalam setiap pengamanan.

Dan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan diterapkan secara konsisten.

Karena itu, persoalan Luwu Timur tidak cukup disederhanakan menjadi “tambang versus masyarakat”.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Tambang di mana?

Berdasarkan izin apa?

Menggunakan tanah siapa?

Apakah sesuai tata ruang?

Bagaimana status lingkungan dan persetujuannya?

Bagaimana hak masyarakat diperiksa dan dilindungi?

Siapa yang berwenang mengamankan?

Dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi sengketa?

Di situlah sesungguhnya hilirisasi diuji.

Bukan semata oleh seberapa besar nilai mineral yang dapat dihasilkan, tetapi oleh kemampuan tata kelola memastikan kepastian hukum, perlindungan ruang hidup, keterbukaan informasi dan penyelesaian konflik yang dapat dipertanggungjawabkan.

LUWU TIMUR TIDAK HANYA SEDANG MEMPERTARUHKAN TANAH DAN NIKEL.

YANG SEDANG DIUJI ADALAH TATA KELOLA DAN KEPERCAYAAN PUBLIK.

SALAM WARAS — BERPIKIR SEHAT, BICARA WARAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *