Medan – Pernyataan tersebut adalah bentuk kekritisan publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas penegak hukum, kepolisian memang memikul tanggung jawab besar untuk tidak memberikan janji atau harapan kosong kepada masyarakat terkait penanganan kasus kejahatan terstruktur seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi.Dalam penegakan hukum tindak pidana migas, terdapat beberapa tantangan dan ekspektasi yang sering disorot oleh masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan, sopir, atau penimbun skala kecil. Mengusut tuntas mafia BBM bersubsidi menuntut keberanian untuk menangkap aktor intelektual (pemodal) dan oknum-oknum yang membekingi kegiatan ilegal tersebut.
Kepolisian diharapkan dapat memberikan perkembangan (SP2HP) secara berkala dan terbuka kepada publik. Keterbukaan ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Menghukum aktor utama secara maksimal dan memiskinkan pelaku melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai sebagai langkah efektif untuk menghentikan rantai kejahatan mafia BBM.
Kritik ini menjadi pengingat agar aparat penegak hukum terus bekerja profesional, objektif, dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, demi melindungi hak masyarakat yang lebih luas atas subsidi energi.
Dimana kalau sudah berani seorang Kapolres Tapanuli Selatan mengucapkan janji kepada masyarakat untuk menangkap aktor intelektual mafia BBM Bersubsidi di Padang Lawas Utara, “maka masyarakat siap menagih janji tersebut”.






