Janji Tinggal Janji? Oknum Kades Karangjati Berulang Kali Tunda Penyelesaian Utang Rp46 Juta kepada Jasa Pelaksana Proyek

SALAMBWARAS,PEKALONGAN – Polemik dugaan utang piutang yang menyeret nama oknum Kepala Desa Karangjati, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kembali mencuat.

Seorang jasa pelaksana proyek pembangunan fisik berinisial T, warga Kecamatan Kajen, mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian atas pinjaman uang senilai Rp46 juta yang disebut dipinjam oleh Kepala Desa Karangjati, Tihar.

Bacaan Lainnya

Menurut penuturan T kepada SalamWaras.com, persoalan bermula ketika Tihar meminta pinjaman uang secara bertahap. Pinjaman pertama sebesar Rp20 juta, kemudian disusul Rp26 juta, sehingga total dana yang dipinjam mencapai Rp46 juta.

T mengaku bersedia membantu karena mendapat janji akan dilibatkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan fisik desa setelah Dana Desa dicairkan.

“Awalnya saya percaya karena dijanjikan pekerjaan proyek pembangunan fisik desa setelah dana desa cair. Karena itu saya membantu meminjamkan uang. Namun setelah anggaran turun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ujar T.

Merasa dirugikan, T mengatakan telah berulang kali menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hingga kini, menurutnya belum ada pengembalian dana maupun penyelesaian yang jelas.

Ia mengaku beberapa kali menerima janji dari Tihar. Mulai dari penyelesaian pada hari Jumat, kemudian bergeser ke Senin, dilanjutkan Selasa, hingga berulang kali dijanjikan akan selesai dalam waktu “dua hari lagi”. Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, realisasi penyelesaian tersebut belum juga terwujud.

“Saya sudah beberapa kali diberi janji akan diselesaikan dua hari lagi, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian maupun penyelesaian,” ungkapnya.

T berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berlanjut ke ranah hukum. Namun, ia juga meminta adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk memenuhi komitmen yang telah disampaikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Karangjati, Tihar, tidak membantah adanya proses penyelesaian. Ia hanya memberikan jawaban singkat bahwa persoalan tersebut akan selesai dalam waktu dua hari lagi.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme maupun kepastian penyelesaian yang dimaksud.

Aspek Regulasi

Apabila benar terdapat janji pemberian pekerjaan proyek sebagai imbalan atas pinjaman pribadi, persoalan tersebut berpotensi bersinggungan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan desa secara profesional, transparan, akuntabel, serta menghindari konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menggunakan kewenangannya secara sah dan tidak menyalahgunakan jabatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang menegaskan kewajiban kepala desa menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menjanjikan pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

SalamWaras.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak Kepala Desa Karangjati maupun instansi terkait diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *