Sumber Tak Jelas, Anggaran Habis: Program Renovasi Rumah di Bulukumba Disorot, LINK HAM RI Desak Material Kayu Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Diganti

BULUKUMBA, SULAWESI SELATAN — Program renovasi rumah bagi masyarakat penerima manfaat di Dusun Sapiripangka, Desa Balleanging, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai dipertanyakan.

Sorotan bukan semata soal rumah yang direnovasi, melainkan menyangkut material kayu berupa papan dan balok yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen program.

Bacaan Lainnya

Lembaga Investigasi Kebijakan Publik Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI) meminta pemerintah desa, pendamping desa, pelaksana program serta pihak teknis terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Fisik material harus diperiksa. Dokumen pengadaan harus dicocokkan. Dan masyarakat penerima manfaat harus mendapatkan kepastian.

Ketua LINK HAM RI, Rahmat, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji secara terbuka dan objektif.

“Kalau dokumen program menetapkan jenis, ukuran, volume dan kualitas kayu tertentu, maka material yang diterima masyarakat harus sesuai. Jangan sampai spesifikasi hanya bagus di atas kertas, tetapi berbeda ketika sampai di lapangan,” tegas Rahmat.

Jangan Hanya Hitung Rumah, Periksa Kayunya

Menurut LINK HAM RI, keberhasilan program renovasi rumah tidak dapat hanya diukur dari apakah bangunan sudah berdiri atau pekerjaan telah dinyatakan selesai.

Kualitas material merupakan bagian penting karena berkaitan langsung dengan kekuatan, keamanan, ketahanan dan manfaat rumah bagi masyarakat.

Karena itu, pendamping desa diminta turun langsung ke Dusun Sapiripangka. Material kayu harus diukur dimensinya, diperiksa jenis dan kondisinya, kemudian dicocokkan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen program.

“Jangan hanya melihat rumah sudah direnovasi. Periksa kayunya. Ukur dimensinya, lihat jenis dan kualitasnya, kemudian cocokkan dengan dokumen. Kalau memang sesuai, tunjukkan dasar dan hasil pemeriksaannya,” ujar Rahmat.

Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu atau kelayakan material, LINK HAM RI mendorong pemeriksaan melibatkan tenaga teknis yang kompeten sehingga penilaian tidak berdasarkan asumsi maupun kepentingan pihak tertentu.

Dokumen Pengadaan Jangan Menjadi Ruang Gelap

Sorotan terhadap material otomatis membawa persoalan pada proses pengadaan.

LINK HAM RI meminta dokumen yang menjadi dasar penggunaan material dapat diperiksa secara transparan, antara lain spesifikasi teknis, jenis dan ukuran material, volume, harga, sumber pengadaan, dokumen pemesanan, bukti penerimaan serta dokumen pertanggungjawaban program sesuai mekanisme yang berlaku.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Sementara pengelolaan keuangan desa antara lain mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang berstatus berlaku.

Untuk pengadaan barang/jasa desa melalui penyedia, LKPP juga telah menerbitkan Keputusan Deputi I Nomor 1 Tahun 2025 tentang Model Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia, yang berstatus berlaku.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru karena ada dugaan ketidaksesuaian, maka harus dibuktikan. Kalau material sudah sesuai spesifikasi, selesai persoalannya. Tetapi kalau berbeda, harus ada tindakan korektif,” kata Rahmat.

Jika Tak Sesuai, Jangan Dipaksakan

LINK HAM RI meminta material yang nantinya terbukti tidak memenuhi spesifikasi tidak dipaksakan untuk digunakan dalam renovasi rumah masyarakat.

Jika pemeriksaan teknis menemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab diminta melakukan langkah korektif, termasuk mengganti material dengan material yang sesuai dokumen dan ketentuan program.

“Masyarakat penerima manfaat jangan ditempatkan sebagai pihak yang harus menerima apa pun yang diberikan. Mereka berhak mendapatkan hasil program yang sesuai standar dan peruntukannya,” tegas Rahmat.

Persoalannya sederhana: jika anggaran sudah dibelanjakan, maka barang yang diterima masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pendamping Desa Jangan Hanya Berada di Meja Administrasi

LINK HAM RI secara khusus meminta pendamping desa menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan secara nyata di lapangan.

Kondisi rumah, material kayu, ukuran, volume dan kesesuaiannya dengan dokumen program perlu diperiksa secara langsung.

Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus dituangkan secara jelas sehingga dapat menjadi dasar tindak lanjut dan pertanggungjawaban.

Program pemerintah tidak boleh berhenti pada laporan yang terlihat rapi di atas kertas, sementara kondisi fisik di lapangan menyisakan pertanyaan.

Sumber Anggaran dan Pengadaan Harus Terang

Sorotan terhadap program renovasi rumah juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: dari mana sumber anggarannya, berapa nilainya, bagaimana perencanaannya, siapa pelaksananya, dari mana material diperoleh, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru transparansi dibutuhkan agar dugaan dapat dipisahkan dari fakta.

Kerangka hukum desa, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan perubahan kedua melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, menempatkan penyelenggaraan desa dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. UU Nomor 3 Tahun 2024 berstatus berlaku.

Dengan demikian, program bantuan masyarakat bukan ruang yang kebal dari pengawasan.

Uang publik harus terang. Pengadaan harus jelas. Material harus sesuai. Hasilnya harus dirasakan masyarakat.

LINK HAM RI Akan Kawal

Rahmat menyatakan LINK HAM RI akan terus memantau perkembangan program renovasi rumah di Dusun Sapiripangka, Desa Balleanging.

Pihaknya mendorong pemeriksaan lapangan, pencocokan dokumen serta klarifikasi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami akan kawal. Kalau sesuai, kami sampaikan sesuai fakta. Kalau tidak sesuai, kami akan mendorong agar diperbaiki. Prinsipnya sederhana: uang dan program pemerintah harus kembali kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Regulasi yang Relevan

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berstatus berlaku.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Keputusan Deputi I Nomor 1 Tahun 2025 tentang Model Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia, berstatus berlaku.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 35 Tahun 2026 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa, ditetapkan 2 April 2026 dan berstatus berlaku.

Catatan Redaksi — Menunggu Klarifikasi

salamwaras.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Balleanging, pendamping desa, pelaksana program, pihak pengadaan, Pemerintah Kecamatan Ujung Loe, Pemerintah Kabupaten Bulukumba maupun instansi terkait.

Klarifikasi yang diharapkan meliputi sumber anggaran, nilai program, jumlah penerima manfaat, spesifikasi material, ukuran dan volume kayu, sumber pengadaan, harga, mekanisme pemeriksaan, serta dokumen pertanggungjawaban program.

Pemberitaan ini menempatkan dugaan ketidaksesuaian material sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, yang dibutuhkan bukan sekadar klaim bahwa program telah selesai. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa setiap rupiah dibelanjakan sesuai aturan dan setiap manfaat benar-benar sampai kepada masyarakat.

salamwaras.com — Berpikir Sehat, Bicara Waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *