Karyawan terekam CCTV, mencuri Pakan Ternak, di ringkus bersama penadahnya oleh Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate.

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, di pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Abd Latif.,S.Sos di dampingi Panit Opsnal Resmob, Aipda Dedy Arseto.,S.H. Menangkap seorang karyawan tokoh pakan ternak, berinisial, lk. RN Als Rano, (20) Thn, lk. AG Als UGA (17) Thn, dan lk. M. Ik Als Pipo (19) Thn, ketiganya di tangkap, hari Sabtu tanggal 25 April 2026, pukul 20.00 wita bertempat Jl Daeng tata 1 kecamatan Tamalate kota Makassar. Senin (27/04/2026).

Ketiga pelaku tersebut, di laporkan langsung oleh pemilik tokoh lk. Andi Budi Utomo.,S.E (korban), di Polsek Tamalate, berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP/B/412/X/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal, 24 Oktober 2025, dengan kronologis awal berawal korban mengetahui bahwa adanya pencurian yang di lakukan oleh pelaku, karena Stok barang makanan kucing yang di dalam gudang tersebut berkurang, kemudian pada saat korban mengecek CCTV dan pelaku bersama dengan temannya terlihat di CCTV mengambil barang di dalam gudang tanpa sepengatahuan korban, adapun jenis barang yang diambil oleh pelaku yakni, makanan kucing dan pasir kucing, yang mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.

Hasil wawancara singkat ketiga pelaku lk RN Als Rano, lk. AG Als UGA, dan lk. M. Ik Als Pippo, mengakui telah 10 karung ia curi di tempat kerjanya lalu Ia jual melalui media Sosial.Seharga Rp. 2.000.000. “Ucap ke tiga pelaku.”

“Selanjutnya Tim Opsnal Resmob unit Reskrim Polsek Tamalate, di pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Abd Latif.,S.S.os bersama anggotanya, mengembangkan dan berhasil meringkus penadahnya berinisial lk. DZ (28) thn, yang beralamat Jl Daeng Tantu 1 kecamatan Tallo kota Makassar, lk. DZ mengakui dirinya membeli melalui media sosial dari tangan lk. RN Als nano seharga Rp. 2.00.000., lalu Ia jual kembali ke orang lain. “Ujar Iptu Abd Latif.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M, didampingi Kanit Reskrim Iptu Abd Latif.,S.Sos, ketika dikonfirmasi pada Senin pagi, (27/04/2026). membenarkan ke empat pelaku diamankan guna proses lebih lanjut, dan dijerat Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana,” jawabnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *