Tanjungpinang, SalamWaras —
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus memperkuat komitmen penegakan hukum berintegritas melalui kegiatan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum.
Kunjungan supervisi ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso, S.H., M.Hum beserta jajaran, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejari Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri Devy Sudarso menegaskan bahwa supervisi bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen pembinaan dan penguatan moral aparat penegak hukum.
“Tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks. Sebagai daerah perbatasan, dinamika sosial dan ekonomi kerap bersinggungan dengan kejahatan lintas wilayah. Karena itu, kualitas penanganan perkara harus terus ditingkatkan — dari prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi — dengan menjunjung integritas dan keadilan,” ujarnya.
Kajati Kepri juga menekankan pentingnya Restorative Justice sebagai wajah humanis Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan substantif.
“Setiap perkara bukan sekadar berkas, tetapi amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani yang bersih,” tegasnya.
Transformasi Hukum: Dari Integritas ke Digitalisasi

Dalam paparannya berjudul “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”, Sesjampidum Dr. Undang Magopal menegaskan bahwa reformasi hukum kini bertumpu pada tiga pilar utama: transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.
“Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tuturnya.
Kejaksaan kini tengah mengimplementasikan ISO 37001:2016 (sistem manajemen antisuap) dan ISO 9001:2015 (standar layanan publik). Digitalisasi proses hukum juga menjadi fokus, termasuk pengembangan database berbasis Artificial Intelligence (AI) yang mampu menganalisis perkara secara real-time.
“Digitalisasi mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan keadilan adaptif di era modern,” tambahnya.
Ia juga menyoroti fungsi jaksa sebagai Advocaat Generaal — penasihat hukum negara yang tak hanya menuntut di pengadilan, tapi juga menjaga kepentingan publik dan memberikan pandangan strategis kepada pemerintah.
Penegakan Hukum Modern dan Terpadu

Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid turut memaparkan urgensi penerapan Case Management System (CMS) dan SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis TI). Sistem ini memperkuat transparansi lintas lembaga dan memastikan setiap dokumen hukum dapat diverifikasi digital secara cepat dan sahih.
“Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital. Ini bagian dari standar data segar dan sahih yang kami terapkan,” jelasnya.
SPPT-TI merupakan hasil kerja sama 10 lembaga negara sejak Nota Kesepahaman 6 Juni 2022, menandai babak baru sistem peradilan pidana modern berbasis kolaborasi digital.
“Teknologi hanyalah alat. Esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” pungkas Maryadi.
Meneguhkan Trapsila Adhyaksa

Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan kembali semangat “Trapsila Adhyaksa” — setia pada integritas, profesionalitas, dan keadilan. Kajati Kepri berharap supervisi ini menjadi momentum nyata dalam membangun sistem hukum yang bersih dan berpihak pada rakyat.
“Integritas adalah benteng terakhir seorang jaksa. Ketika semua hal diuji, yang tersisa hanyalah kejujuran dan tanggung jawab moral kepada bangsa dan negara,” tandas Devy Sudarso.
Kegiatan di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kepri ini dihadiri Wakajati Kepri, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, serta seluruh jajaran struktural dan fungsional Kejaksaan se-Kepri.




