Kontrak Rp2,9 Miliar Tersendat, Sewa Tanah Eks Pendopo Pekalongan Diduga Wanprestasi, PAD Terancam Bocor

SALAMWARAS, PEKALONGAN – Pengelolaan sewa kontrak tanah di kawasan eks Pendopo Kabupaten dan lingkungan Perkantoran Sekretariat Kabupaten Pekalongan di Jalan Nusantara, Kota Pekalongan, diselimuti tanda tanya.

Kontrak bernilai Rp2,9 miliar untuk jangka waktu lima tahun diduga mengalami wanprestasi serius, mengancam kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen perjanjian, pihak pengelola diwajibkan menyetor Rp580 juta per tahun ke kas daerah. Artinya, hingga memasuki tahun kedua, total kewajiban pembayaran seharusnya telah mencapai Rp1,16 miliar.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik—setoran yang terealisasi baru Rp290 juta.

“Ini jelas pengingkaran perjanjian. Seharusnya di tahun kedua sudah Rp1,16 miliar, tapi baru dibayar Rp290 juta,” ungkap sumber dari pejabat berwenang di lingkungan Kantor DPPKAD Kabupaten Pekalongan, Rabu (7/5/2026).

Langkah administratif sebenarnya telah ditempuh. DPPKAD diketahui telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 yang tidak diindahkan. Saat ini proses telah masuk pada SP 2. Jika tetap diabaikan, satu peringatan terakhir akan dilayangkan sebelum langkah penindakan lebih tegas diambil oleh pejabat berwenang.

“Kalau tiga kali SP tidak direspons, akan dilakukan pemanggilan oleh pejabat yang lebih tinggi. Itu prosedur yang harus dilalui,” jelas sumber tersebut.

Sorotan tajam datang dari Ketua DPP FORMASI Pekalongan, Mustajirin. Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian serius yang berdampak langsung pada keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, tapi sudah merugikan PAD. Di saat pemerintah daerah sedang menggenjot pendapatan, kasus seperti ini justru kontraproduktif,” tegasnya.

Mustajirin mendesak Sekretaris Daerah untuk tidak bersikap lunak. Menurutnya, langkah pemutusan kontrak harus segera diambil jika unsur wanprestasi terbukti.

“Sekda harus bertindak tegas. Putus kontrak kerja sama jika memang terbukti wanprestasi. Jangan sampai aset daerah dikuasai tanpa kontribusi yang jelas, sementara PAD terus bocor,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Regulasi

Kasus dugaan wanprestasi ini tidak berdiri di ruang kosong. Sejumlah regulasi tegas mengatur pengelolaan aset daerah dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 & 1243Menegaskan bahwa debitur dianggap lalai (wanprestasi) apabila tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan peringatan resmi (somasi). Konsekuensinya dapat berupa ganti rugi hingga pemutusan perjanjian.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020
Mengatur bahwa pemanfaatan barang milik daerah, termasuk sewa, wajib memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah dan harus diawasi secara ketat. Pelanggaran dapat berujung pada penghentian kerja sama.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah melalui sewa wajib disertai perjanjian yang mengikat dan mekanisme pengamanan, termasuk sanksi administratif hingga pemutusan kontrak jika terjadi pelanggaran.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Mengatur bahwa setiap penerimaan negara/daerah wajib disetor tepat waktu ke kas daerah. Kelalaian atau keterlambatan dapat dikategorikan sebagai potensi kerugian negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Menegaskan kewajiban kepala daerah dan perangkatnya dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan PAD.

Potensi Konsekuensi Hukum

Jika dugaan wanprestasi ini terbukti dan terus dibiarkan, maka tidak hanya berimplikasi pada pemutusan kontrak, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan ke ranah hukum yang lebih serius, termasuk:
Gugatan perdata atas wanprestasi
Penagihan ganti rugi
Audit investigatif atas potensi kerugian daerah
Bahkan indikasi tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kawasan eks Pendopo belum memberikan keterangan resmi terkait tunggakan pembayaran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset publik dan menutup celah kebocoran PAD. Ketegasan bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *