Tanda Tangan Kadis DKP Sulsel di Atas Materai Rp10.000 Disorot?, Perjanjian Alih Fungsi Lahan PPI Kajang Jadi Pasar Dipertanyakan!

SalamWaras, Bulukumba — Tanda tangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Ilyas, ST., M.Sc., di atas materai Rp10.000 dalam sebuah perjanjian pemanfaatan lahan kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang kini menuai sorotan serius.

Dokumen tersebut bukan hanya dipertanyakan secara administratif, tetapi juga dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait pengelolaan aset daerah.

Bacaan Lainnya

Perjanjian itu disebut-sebut menjadi dasar alih fungsi kawasan PPI—yang semestinya diperuntukkan bagi aktivitas perikanan—menjadi area pasar dengan berdirinya kios-kios yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat.

Sejumlah bukti kwitansi pelunasan dengan nilai bervariasi turut memperkuat dugaan adanya praktik transaksi di atas aset milik pemerintah daerah.

Materai Bukan Legitimasi Kewenangan

surat perjanjian Kadis diatas meterai (doc.foto)

Penggunaan materai Rp10.000 dalam dokumen tersebut dinilai tidak serta-merta melegitimasi keabsahan perjanjian.

Dalam perspektif hukum, materai hanya berfungsi sebagai alat bukti dalam hubungan keperdataan, bukan sebagai dasar sahnya kewenangan pejabat publik dalam membuat keputusan atau perikatan hukum atas aset negara.

Dengan kata lain, sah atau tidaknya perjanjian tidak ditentukan oleh materai, melainkan oleh kewenangan dan prosedur yang melekat pada jabatan yang menandatangani.

Kadis Kesan Melampaui Kewenangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki struktur yang tegas:

  • Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang
  • Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang
  • OPD, termasuk dinas, hanya sebagai pengguna barang

Dalam posisi tersebut, kepala dinas tidak memiliki kewenangan untuk secara mandiri:

  • Mengubah fungsi aset daerah
  • Menandatangani perjanjian pemanfaatan tanpa persetujuan
  • Menginisiasi atau mengatur skema pemanfaatan yang berdampak ekonomi

Jika tindakan tersebut dilakukan tanpa mandat resmi, maka berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Diduga Tanpa Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD

Kwitansi pelunasan los (doc.foto)

Perjanjian pemanfaatan lahan PPI Kajang diduga masuk dalam kategori sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Namun, mekanisme ini wajib mengikuti prosedur ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Regulasi tersebut mensyaratkan:
– Persetujuan kepala daerah
– Dalam kondisi tertentu, persetujuan DPRD
– Proses penilaian aset dan/atau lelang

Hingga kini, tidak ditemukan indikasi kuat bahwa tahapan tersebut telah dilalui.

Kondisi ini mempertegas dugaan bahwa perjanjian dibuat tanpa dasar hukum yang memadai.

Kios Berdiri, Kwitansi Beredar
Di lapangan, kawasan PPI Kajang telah berubah wajah. Kios-kios berdiri di atas lahan yang sebelumnya difungsikan untuk aktivitas perikanan.

Lebih jauh, beredarnya kwitansi pembayaran dari masyarakat menguatkan dugaan bahwa lahan tersebut diperjualbelikan atau setidaknya dialihkan dengan mekanisme yang tidak transparan.

Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Karcis Rp5.000 dan Dugaan Pungutan Liar

Karcis (doc.foto)

Selain itu, ditemukan pula penarikan karcis kios sebesar Rp5.000. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pungutan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap retribusi harus:
– Diatur dalam Peraturan Daerah
– Dipungut oleh pemerintah daerah secara resmi
Jika pungutan dilakukan oleh pihak di luar kewenangan tersebut, maka berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.

Alih Fungsi Langgar Tata Ruang?

Perubahan fungsi kawasan PPI menjadi pasar juga dinilai bermasalah dari sisi tata ruang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap perubahan fungsi ruang wajib:
– Sesuai dengan RTRW
– Memiliki izin pemanfaatan ruang
– Mendapat persetujuan pemerintah daerah

Tanpa itu, alih fungsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang dan bentuk maladministrasi.

Potensi Pelanggaran Berlapis
Kasus ini berpotensi masuk dalam spektrum pelanggaran hukum yang luas:

  1. Administratif: Melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
  2. Administrasi Pemerintahan terkait penyalahgunaan wewenang
  3. Perdata: Perjanjian dapat batal demi hukum karena cacat kewenangan
  4. Pidana: Jika terbukti merugikan keuangan negara, dapat dijerat
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor

Desakan Audit dan Penelusuran

Sejumlah kalangan mendesak dilakukan audit menyeluruh, meliputi:
– Penelusuran SK kepala daerah
– Verifikasi persetujuan DPRD
– Audit oleh Inspektorat dan BPK
– Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia
Jika ditemukan unsur kerugian negara, aparat penegak hukum diminta segera bertindak.

Aset Publik Bukan Ruang Transaksi Gelap

Kasus PPI Kajang menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh dijalankan secara sepihak.

Aset publik adalah milik rakyat—bukan ruang transaksi terselubung yang dibungkus dokumen bermaterai.

Ketika kewenangan dilampaui dan prosedur diabaikan, maka hukum bukan lagi sekadar teks—tetapi konsekuensi yang menanti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *