SALAM WARAS, LUWU TIMUR — Seorang warga Seba-Seba, Gusti Riadi, mengaku tidak mengetahui perkara yang sedang diselidiki namun menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan dan perusakan hutan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dokumentasi yang menunjukkan surat klarifikasi itu diantar menggunakan kendaraan operasional perusahaan dan didampingi sejumlah pihak yang disebut berasal dari unsur kepolisian, TNI, serta keamanan perusahaan.
Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang dimaksud dalam surat tersebut, termasuk pihak pelapor maupun dasar keterlibatannya dalam dugaan peristiwa yang sedang diselidiki.
“Saya tidak tahu persoalan yang dimaksud dalam surat itu, apalagi siapa pelapornya,” ujar Gusti Riadi.
Ia juga mempertanyakan lokasi kejadian yang disebut dalam surat undangan klarifikasi, yakni di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Sementara itu, ia mengaku aktivitas yang diketahuinya berada di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah) dan Kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan).
“Setahu saya, saya berada di Seba-Seba, bukan di lokasi yang disebutkan dalam surat,” katanya.
Surat Diantar Menggunakan Kendaraan Perusahaan, Mekanisme Penyampaian Jadi Sorotan
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi perkara yang sedang ditangani, tetapi juga pada mekanisme penyampaian surat teguran dan undangan klarifikasi kepada warga yang berada di luar wilayah Kabupaten Morowali.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, surat tersebut disebut diantarkan menggunakan kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk dengan nomor polisi DP 1767 GO menuju wilayah Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam dokumentasi tersebut tampak kendaraan perusahaan yang dilengkapi atribut pengamanan operasional.
Sejumlah sumber di lapangan juga menyebut proses penyerahan surat turut didampingi oleh pihak yang disebut berasal dari unsur kepolisian, TNI, serta personel keamanan perusahaan. Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena pelaksanaannya dilakukan lintas provinsi, dari Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan.
Aspek lintas wilayah ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai bentuk koordinasi yang dilakukan antarinstansi, termasuk dasar kewenangan, prosedur pendampingan, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan yang melibatkan warga dengan domisili berbeda dari lokasi objek perkara.
Terlebih, secara kewilayahan Kabupaten Morowali berada dalam yurisdiksi Polres Morowali–Polda Sulawesi Tengah dan teritorial Kodam XXIII/Palaka Wira, sedangkan Kabupaten Luwu Timur berada dalam yurisdiksi Polres Luwu Timur–Polda Sulawesi Selatan dan teritorial Kodam XIV/Hasanuddin.
Dari perspektif hukum, koordinasi lintas wilayah pada prinsipnya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta berbagai regulasi teknis mengenai penyelidikan, penyidikan, dan bantuan pengamanan.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai transparansi mengenai bentuk koordinasi, kewenangan masing-masing pihak, dan dasar keterlibatan unsur yang hadir di lapangan tetap penting disampaikan kepada publik guna menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Gusti Riadi Pertanyakan Pihak Perusak dan Perintangi Aktivitas
Gusti Riadi juga menyoroti pihak yang disebut melakukan aktivitas yang berdampak pada perubahan fungsi lahan di kawasan Seba-Seba.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya melakukan perambahan maupun perusakan terhadap kebun masyarakat yang selama ini dikelola turun-temurun.
Ia menyebut, di atas lahan yang dipersoalkan sebelumnya terdapat kebun masyarakat berupa sawit, damar, jambu mete, dan nilam, yang telah dikelola sejak lama, bahkan disebut berasal dari pengelolaan sejak masa Hindia Belanda.
Namun saat ini, lahan tersebut telah berubah setelah adanya aktivitas pembukaan dan pengerukan untuk kepentingan pertambangan.
“Kebun yang sejak dulu kami kelola sekarang sudah ditebang dan dikeruk jadi tambang. Lalu siapa sebenarnya yang merusak dan siapa yang merintangi?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut penting untuk diperjelas secara hukum agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam penegakan aturan di lapangan.
Mengacu pada Dokumen dan Keputusan Gubernur
Gusti Riadi juga merujuk pada hasil mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya telah menangani sengketa tersebut.
Dalam surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025, disebutkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang dikelola masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga merekomendasikan agar status hukum lahan dimintakan pendapat kepada Pemerintah Pusat untuk memperoleh kepastian hukum final.
Hal ini dinilai memperkuat bahwa status lahan yang disengketakan masih memerlukan penyelesaian hukum lebih lanjut dan belum memiliki kepastian final.
Aspek Prinsip Hukum
Dalam perspektif hukum, sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi rujukan dalam menilai proses penyelidikan dan tindakan di lapangan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengatur bahwa proses pemanggilan harus jelas, sah, dan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penyidikan.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menekankan integritas serta larangan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan ketidakberpihakan dalam setiap tindakan pejabat.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan.
Sementara itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok di bidang pertahanan negara, sehingga keterlibatan unsur TNI dalam kegiatan non-pertahanan menjadi perhatian publik untuk memperoleh penjelasan dasar kewenangannya.
Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak atas rasa aman, perlindungan hukum, serta perlakuan yang adil bagi setiap warga negara.
Perlindungan dan Upaya Hukum, Sikap Kooperatif
Sebelum menerima surat klarifikasi tersebut, Gusti Riadi telah menempuh sejumlah langkah hukum dan administratif.
Ia mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK, serta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia.
Permohonan kepada LPSK telah ditindaklanjuti melalui SPDPP Nomor R-5083/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, yang menyatakan bahwa permohonan telah memenuhi syarat formil dan masuk tahap penelaahan substantif.
Selain itu, ia juga melayangkan Somasi I (1 Juni 2026) dan Somasi II (teguran terakhir) kepada PT Vale Indonesia Tbk terkait sengketa lahan yang menjadi objek perkara.
Langkah tersebut juga disertai surat kepada Presiden RI tertanggal 19 Februari 2026 yang ditembuskan ke berbagai lembaga negara dan aparat penegak hukum.
Sebelum menghadiri panggilan, ia juga menyatakan akan melakukan konsultasi dan pengaduan kepada DPR RI, Kompolnas, Propam Polri, Komnas HAM, hingga unsur pengawas lainnya.
Surat Teguran Perusahaan Ikut Menjadi Sorotan
Di tengah polemik pemanggilan klarifikasi terhadap Gusti Riadi, beredar pula sebuah dokumen bertajuk Surat Teguran yang disebut berasal dari Departemen Security Services PT Vale Indonesia Tbk Blok Bahodopi.
Dokumen bertanggal 9 Juni 2026 pukul 17.13 WITA tersebut menyebut adanya teguran yang diberikan kepada seorang warga yang disebut sebagai “Pak Gusti” terkait aktivitas di wilayah yang diklaim sebagai area Kontrak Karya perusahaan.
Dalam dokumen itu, petugas keamanan perusahaan disebut telah memberikan peringatan atas sejumlah aktivitas yang dinilai berada dalam kawasan operasional perusahaan.
Beberapa poin yang tercantum dalam surat teguran tersebut antara lain dugaan pembukaan atau perambahan lahan tanpa izin, pembukaan lahan tanpa bukti kepemilikan yang sah, aktivitas penambangan material tanpa izin, memasuki area Kontrak Karya PT Vale Indonesia Tbk maupun kawasan hutan dalam area IPPKH/PPKH tanpa izin, serta dugaan penebangan pohon tanpa prosedur yang berlaku.
Dokumen tersebut juga memuat permintaan agar pihak yang ditegur meninggalkan lokasi dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu disebutkan bahwa apabila teguran tidak diindahkan, perusahaan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, bagian akhir dokumen yang menyatakan pihak yang ditegur “mengakui dan menyadari kesalahan serta bersedia meninggalkan lokasi” menjadi perhatian tersendiri.
Pasalnya, dalam dokumen yang beredar tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai proses klarifikasi, kronologi kejadian, maupun dasar administrasi pertanahan yang digunakan sebagai landasan pemberian teguran tersebut.
Dokumen itu juga mencantumkan identitas petugas keamanan atas nama Alimar HK dengan jabatan negosiator, disertai ruang tanda tangan pihak yang ditegur dan saksi.
Namun sejumlah bagian administrasi terlihat belum terisi lengkap, termasuk nomor surat, identitas lengkap penerima, serta beberapa kolom administratif lainnya.
Beredarnya surat teguran tersebut menambah perhatian publik di tengah sengketa lahan yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum.
Terlebih, surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 sebelumnya menyebut bahwa penyelesaian status lahan yang disengketakan masih memerlukan pendapat hukum Pemerintah Pusat.
Dalam konteks itu, Gusti Riadi kembali mempertanyakan pihak yang sesungguhnya dianggap melakukan perusakan maupun perambahan kawasan.
Menurutnya, lahan yang saat ini dipersoalkan sebelumnya merupakan areal perkebunan masyarakat yang ditanami sawit, damar, jambu mete, dan nilam, yang telah dikelola turun-temurun bahkan sejak masa Hindia Belanda.
“Kalau kebun yang sudah puluhan tahun bahkan turun-temurun dikelola masyarakat kini telah ditebang, dibuka, lalu dikeruk menjadi kawasan tambang, maka pertanyaannya siapa sebenarnya yang merusak dan siapa yang merintangi?” ujar Gusti Riadi.
Ia menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi persepsi bahwa penegakan hukum hanya menyasar satu pihak, sementara perubahan bentang alam dan fungsi lahan yang telah terjadi tidak memperoleh perhatian yang sama.
Menurutnya, keberadaan kebun masyarakat di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat dan tanah warisan keluarga telah menjadi fakta yang diketahui masyarakat setempat selama bertahun-tahun.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, keterbukaan dokumen, dan kepastian hukum sebelum mengambil langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan konflik baru di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk mengenai keaslian dokumen yang beredar, mekanisme penerbitan surat teguran tersebut, dasar kewenangan pemberian teguran, maupun tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat terkait status lahan dan aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)






