Mentan Gugat Tempo, PJI Sulsel: Kalau Tak Siap Dikritik, Jangan Jadi Pejabat

Salam Waras, Makassar – Gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo senilai Rp200 miliar memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan ancaman bagi independensi media di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, menilai gugatan itu mencerminkan sikap antikritik dari seorang pejabat publik yang seharusnya justru siap menerima sorotan media.

“Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat. Pers bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo adalah bentuk tekanan serius terhadap kebebasan pers,” tegas Polo, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah jelas melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui gugatan hukum bernilai fantastis.

“Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan menggugat dengan nilai yang terkesan intimidatif. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menakuti atau ditakuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akbar Polo menegaskan bahwa PJI Sulsel berdiri bersama Tempo dan seluruh jurnalis yang berkomitmen menjaga independensi, kebenaran, serta keberanian dalam menyuarakan fakta.

“Upaya pembungkaman terhadap media adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami berdiri bersama seluruh insan pers yang teguh menjaga integritas profesi,” tandasnya.

Sebagai informasi, gugatan Mentan Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo kini menjadi perhatian luas di kalangan insan pers nasional.

Banyak pihak menilai, langkah tersebut bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian terhadap komitmen bangsa dalam menegakkan kebebasan pers di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *