PJI Sorot Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Sulsel, Dzoel sb: Warga Berhak Tahu, Proyek APBN Harus Transparan!

Bone, Salamwaras — Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Bone, dan Bulukumba kembali menjadi sorotan. Selasa (04/11/2025)

Meski digadang-gadang mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menggerakkan ekonomi pesisir, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dinilai belum sepenuhnya transparan.

Bacaan Lainnya

Profil dan Informasi Resmi Proyek

Nama Proyek: Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Lokasi: Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kota Makassar, dan Kabupaten Sinjai, Pemilik Proyek: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Sistem Kontrak: Kontrak Gabungan dan Unit Price, Kontraktor Pelaksana: PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Konsultan Supervisi: PT Ideawarna, Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025

Program ini bertujuan memperkuat ekonomi nelayan melalui pembangunan sarana prasarana pesisir, seperti tempat pelelangan ikan, hunian nelayan, dermaga, dan fasilitas umum lain di kawasan pesisir terpadu.

Namun, temuan lapangan di beberapa titik pelaksanaan, termasuk di Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, menunjukkan adanya papan proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran—sebuah indikasi ketertutupan yang dinilai melanggar asas transparansi publik.

Warga: “Proyek Ini Baik, Tapi Harus Terbuka”

Sekretaris Desa Angkue, Andi Maslomo, AP, mengapresiasi kehadiran proyek tersebut yang dinilainya memberi dampak positif bagi masyarakat setempat.

“Kami dan warga Desa Angkue sangat bersyukur. Proyek ini membuka lapangan kerja, menumbuhkan ekonomi lokal, dan memberi harapan baru bagi masyarakat nelayan,” ujar kepada tim jaringan salamwaras.com

Namun, ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi tetap penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap pelaksana proyek.

PJI Sulsel: “Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan”

Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel sb menyoroti keras tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan proyek tersebut.

“Tidak dicantumkannya nilai anggaran di papan proyek adalah bentuk ketidaktransparanan yang patut dipertanyakan. Publik berhak tahu karena proyek ini menggunakan uang negara,” tegasnya

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya aspek administratif, tetapi bagian dari akuntabilitas pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab (clean and accountable governance).

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Proyek Publik

Ketertutupan informasi anggaran proyek pemerintah bertentangan dengan sejumlah regulasi yang menjamin transparansi publik.

Berikut dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 2 ayat (1): “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”

Pasal 3 huruf c: menjamin “hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sebagai wujud partisipasi dalam penyelenggaraan negara yang baik.”

➤ Publik berhak mengetahui nilai kontrak, sumber dana, dan pelaksana proyek.

  1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 25 ayat (1) huruf e: mewajibkan pemasangan papan proyek yang memuat nama kegiatan, lokasi, volume, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak.

➤ Ketika nilai kontrak tidak dicantumkan, pelaksana proyek telah melanggar Perpres.

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Pasal 3 huruf b: penyelenggara negara wajib terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Dengan dasar hukum ini, hak publik untuk menuntut transparansi memiliki pijakan kuat secara legal dan konstitusional.

PJI Desak Penegakan Aturan

Humas PJI Sulsel mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti pelanggaran asas keterbukaan informasi publik.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami menolak ketertutupan. Papan proyek itu bukan sekadar papan nama, melainkan simbol tanggung jawab kepada rakyat,” ujarnya

PJI juga berharap agar Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI ikut mengawasi pelaksanaan proyek agar tidak terjadi penyimpangan dana publik.

“Dalam hal ini, kami atas nama PJI Sulsel akan melakukan aksi unjukrasa mengingat Kejati dan kapolda sulsel baru,” tegasnya

Peringatan dari Jaksa Agung: “Jangan Main Proyek”

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir aparat kejaksaan yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

“Apabila masih ada jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek, maka akan ditindak tegas. Marwah institusi Kejaksaan harus dijaga,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Burhanuddin menyebut keterlibatan aparat penegak hukum dalam proyek publik bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Pesan Tegas Presiden Prabowo: “Jangan Lindungi yang Menyeleweng!”

Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai pidatonya sejak menjabat, menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan bersih, berdaulat, dan bebas korupsi.

Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI (15 Agustus 2025), Presiden menyoroti maraknya dugaan penyimpangan di sektor pertambangan dan proyek infrastruktur nasional.

“Saya beri peringatan kepada siapa pun, baik pejabat aktif maupun pensiunan, termasuk aparat hukum: jangan pernah menghalang-halangi penegakan hukum! Jangan lindungi pelaku penyimpangan!” tegas Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan lain, pada peringatan Hari Lahir Pancasila (2 Juni 2025), Prabowo menyerukan pesan moral yang menggugah:

“Kalau ada yang melanggar, laporkan! Kalau ada bukti, siarkan! Jangan diam!”

Pesan ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar proyek pemerintah tidak dijadikan lahan permainan gelap.

Amanat Presiden yang berulang-ulang disampaikan itu kini menjadi dasar moral bagi masyarakat dan media dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Pesan Dzoel SB: “Kami Sudah Bersuara, Bapak Presiden

Aktivis Lingkungan media dan Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo.

“Kami sudah bersuara, Bapak Presiden. Sekarang giliran Bapak. Apakah suara kami sudah sampai ke Istana?”

Dzoel menegaskan bahwa suara jurnalis dan masyarakat adalah bagian dari kontrol demokrasi yang sehat.

Transparansi, katanya, bukan sekadar tuntutan media, tapi napas dari republik yang ingin bersih dari praktik korupsi terselubung.

Ia menilai, pembangunan tanpa keterbukaan hanya akan menciptakan kecurigaan dan mengikis kepercayaan publik.

Transparansi adalah pilar utama dalam pemerintahan yang beradab.

Keterbukaan anggaran bukan ancaman bagi pemerintah, tetapi bentuk penghormatan terhadap rakyat sebagai pemilik sah uang negara.

Ketika publik diberi akses informasi, kepercayaan tumbuh, dan pembangunan berjalan dengan legitimasi yang kuat.

Hingga berita diterbitkan pihak terkait diusahakan dikonfirmasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *