Merasa Resah, Warga Geruduk Kafe Remang-Remang di Krompeng Talun

SALAMWARAS, PEKALONGAN — Rasa resah yang memuncak akhirnya mendorong warga Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, turun tangan langsung. Sebuah kafe remang-remang yang beroperasi di pinggiran sungai, dekat kawasan bendungan, digeruduk dan dihentikan aktivitasnya oleh masyarakat setempat.

Kafe tersebut diduga menjadi tempat hiburan malam berkedok karaoke dengan suasana gelap yang kerap menghadirkan aktivitas tidak pantas. Sejumlah warga menyebut adanya perempuan berpakaian minim yang tampil, bahkan mengarah pada praktik yang dinilai melanggar norma sosial dan merusak ketertiban lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Sudah sangat meresahkan. Ini bukan sekadar karaoke biasa, aktivitasnya sudah di luar batas,” ungkap salah satu warga.

Aksi warga bukan tanpa alasan. Kafe yang disebut milik Eva dan Hani itu sebelumnya juga dikabarkan sempat berpindah lokasi setelah mendapat penolakan. Namun, aktivitas serupa kembali muncul di wilayah yang sama, memicu kemarahan masyarakat.

Penggerudukan dilakukan dengan melibatkan aparat. Pihak Polsek Talun bersama pemerintah desa, termasuk kepala desa, turut hadir untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak terjadi konflik.

Dasar Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Aktivitas kafe remang-remang tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Mengatur bahwa usaha hiburan wajib memenuhi standar usaha, norma, dan etika serta tidak bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    Setiap usaha hiburan seperti karaoke dan kafe wajib memiliki izin usaha resmi (NIB dan sertifikat standar). Operasi tanpa izin atau menyimpang dari izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.
    Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
    Umumnya melarang praktik penyakit masyarakat (pekat), termasuk prostitusi terselubung, pornografi, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pasal 281 KUHP: perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dapat dipidana.
    Pasal 296 KUHP: memfasilitasi perbuatan cabul atau prostitusi dapat dikenai sanksi pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Melarang pertunjukan atau aktivitas yang mengandung unsur pornografi di ruang publik maupun tempat usaha.

Jika terbukti terjadi praktik prostitusi terselubung atau pelanggaran kesusilaan, pengelola kafe dapat dijerat sanksi pidana selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Alarm Bagi Pemerintah Daerah

Penutupan kafe ini menjadi bukti bahwa kesabaran warga memiliki batas. Ketika pengawasan dinilai lemah, masyarakat memilih bergerak untuk menjaga lingkungan mereka dari praktik yang dianggap merusak moral dan ketertiban.

Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap tempat hiburan, khususnya yang beroperasi di wilayah pedesaan dan minim kontrol, harus diperketat.

Warga berharap, penindakan ini tidak berhenti sebagai respons sesaat, melainkan menjadi langkah awal penertiban menyeluruh demi menjaga marwah lingkungan dan ketenteraman masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *