Polisi Olah TKP di Padepokan Padang Ati Selama Lebih Dua Jam

SALAMWARAS, PEKALONGAN — Tim penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Tim Identifikasi TKP, serta Laboratorium Forensik (Inafis) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Kamis (29/5/2026).

Proses pengolahan TKP berlangsung cukup lama, dimulai pukul 14.15 WIB hingga 16.47 WIB.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi lokasi dengan keterangan para saksi dan korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret pimpinan padepokan berinisial AKF (54), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan lapangan itu, petugas menelusuri sejumlah titik yang dianggap penting di area padepokan.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus utama penyidik adalah ruang aula yang disebut dalam keterangan saksi sebagai tempat terjadinya dugaan perbuatan asusila.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan olah TKP dilakukan untuk membangun gambaran utuh terkait dugaan peristiwa yang terjadi.

“Tujuan olah TKP ini untuk mendapatkan gambaran lokasi yang jelas dan utuh, kemudian mencocokkannya dengan keterangan para saksi maupun korban yang sudah kami periksa,” ujar AKP Setiyanto di lokasi.

Meski penyidik telah melakukan penelusuran secara detail selama lebih dari dua jam, polisi mengaku belum menemukan barang bukti fisik baru yang signifikan di lokasi kejadian.

Namun, hasil olah TKP tetap dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Saat ini, penyidik masih mendalami petunjuk berdasarkan laporan enam korban yang telah resmi memberikan keterangan kepada kepolisian.

“Kami masih fokus mendalami petunjuk dari enam korban yang sudah melapor. Dari hasil olah TKP hari ini memang belum ditemukan barang bukti baru, tetapi kegiatan ini penting untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, situasi di lingkungan padepokan terpantau aman dan kondusif.

Pengurus maupun pihak yang berada di lokasi disebut bersikap kooperatif dan membantu menunjukkan titik-titik yang dibutuhkan penyidik.

Terkait pemasangan garis polisi di beberapa area padepokan, pihak kepolisian menegaskan police line masih akan dipertahankan selama lokasi tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

“Garis polisi akan tetap dipasang sampai penyidik menilai lokasi sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum,” tegas Setiyanto.

Polres Pekalongan Kota juga membuka peluang pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi menyebut jumlah korban diduga bisa bertambah dan mengimbau pihak lain yang merasa menjadi korban agar berani melapor demi memperkuat proses hukum.

“Kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain atau informasi baru yang dapat membantu pengembangan perkara ini. Proses hukum terhadap tersangka akan terus kami tuntaskan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *