Mitra Tambang CV. TMR Diduga Belum Kantongi Legalitas Resmi Kemitraan dari PT Timah Tbk

Bangka Belitung — Polemik tambang di lokasi Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, kembali mencuat ke publik.

Informasi terbaru yang dihimpun awak media mengungkap bahwa perusahaan mitra tambang yang beroperasi di lokasi tersebut, CV. Tri Mitra Resource (TMR), diduga belum memiliki legalitas kemitraan resmi dari PT Timah Tbk.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen internal dan daftar pendampingan perusahaan mitra yang tengah mengajukan permohonan kemitraan, CV. TMR tercatat masih dalam proses pengajuan Surat Perjanjian (SP) kepada PT Timah. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang di area HGU milik PT GML yang dilakukan oleh CV. TMR belum memenuhi ketentuan hukum serta prosedur kemitraan yang berlaku.

Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap SOP internal PT Timah sekaligus menyimpang dari ketentuan hukum nasional yang mengatur tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia.

Sumber internal menyebutkan bahwa proses kemitraan melalui aplikasi Mining Contractor Online System (MCOS) menunjukkan status CV. TMR masih pada tahap verifikasi peralatan tambang.

“Seharusnya pihak mitra memperoleh Surat Perjanjian (SP) kemitraan terlebih dahulu setelah seluruh persyaratan administrasi lengkap. Barulah kemudian dapat diajukan Surat Perintah Kerja Pertambangan (SPKP) dari kepala unit area produksi,” ungkap salah satu sumber terpercaya kepada awak media.

Dengan demikian, jika CV. TMR belum mengantongi SP maupun SPK yang sah, maka seluruh aktivitas penambangan timah yang dilakukan sejak berakhirnya SP pada 30 September 2025 hingga saat ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dikategorikan ilegal.

Kehadiran CV. TMR di lapangan bahkan disebut menjadi pemicu konflik antara masyarakat penambang lokal dengan pihak mitra PT Timah.
Saat ini, tim media masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak terkait di PT Timah Tbk, termasuk Divisi Pengadaan, Wasprod Bangka Induk, serta Kepala Wilayah Operasi Bangka Utara.

Informasi sementara menyebutkan bahwa CV. TMR baru mengajukan perpanjangan SP kemitraan, sementara untuk SPK masih menunggu penerbitan resmi dari Kepala Area Bangka Utara.

Landasan Hukum dan Regulasi yang Berlaku

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
    tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lain yang sah.
  2. Pasal 158 UU Minerba
    menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
    tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa setiap bentuk kerja sama antara pemegang IUP dengan pihak ketiga wajib memiliki perjanjian resmi dan izin operasional yang disetujui oleh pejabat berwenang.
  2. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020
    menegaskan bahwa kerja sama antara pemegang IUP dan pihak ketiga harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang, sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik usaha pertambangan yang transparan dan akuntabel.

Amanat, Pesan, dan Peringatan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Dalam pidato kenegaraan perdananya di Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo memberikan peringatan keras kepada jenderal aktif, purnawirawan, maupun pejabat yang mencoba menghalangi penindakan hukum terhadap tambang ilegal di Indonesia.

“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun — apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal — tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.

Presiden juga menyinggung bahwa dirinya telah mengetahui seluk-beluk tindakan sebagian petinggi aparat keamanan yang diduga terlibat atau melindungi aktivitas tambang ilegal.

“Saya sudah lama jadi orang Indonesia. Segala ulah saya tahu. Apalagi saya ini senior, mantan tentara. Jadi junior-junior itu jangan macam-macam ya, aku tahu,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan peserta sidang.

Dalam arahannya, Kepala Negara juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi praktik “bekingan” aparat maupun elite politik dalam bisnis tambang. Negara, kata Prabowo, akan berdiri di pihak rakyat dan hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Tidak ada jenderal, tidak ada kader partai, dan tidak ada pejabat yang boleh membekingi pelanggaran hukum. Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang bermain di belakang aturan,” tandasnya.

Pernyataan tegas tersebut menjadi peringatan langsung bagi seluruh aparat, pejabat daerah, dan pengusaha tambang, termasuk bagi pihak-pihak yang berafiliasi dengan BUMN strategis seperti PT Timah Tbk, agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau melindungi kegiatan tambang ilegal.

Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan 1.063 dugaan tambang ilegal di seluruh Indonesia, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam agar dikelola secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.

Jika dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan izin dalam kasus kemitraan CV. TMR ini benar adanya, maka langkah tegas penegakan hukum sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto menjadi keharusan, demi menjaga integritas tata kelola pertambangan nasional dan kepercayaan publik terhadap BUMN strategis seperti PT Timah Tbk.

(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *