Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji

*SalamWaras* KAPUAS HULU, KALBAR – Perjudian sabung Ayam di Desa Karanji, Kecamatan Silat, Kabupaten Kapuas Hulu. tidak tersentuh Hukum,,Praktik perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan dan terang-terangan pada hari jumat, Sabtu, Minggu—dimulai pada waktu pagi sampai sore hari menurut laporan salah satu warga masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya tetapi bisa di pertanggung jawabkan kepada redaksi selasa 13/04/2026.

Berdasarkan video dan keterangan warga yang diterima redaksi, aktivitas sabung ayam ini sudah menjadi “agenda tetap” yang diketahui khalayak ramai arena kelang/gelangang sabung digelar terbuka, taruhan mengalir, dan para pemain datang dari berbagai daerah termasuk oknum APH di duga membekingi/ keamanan yang mendapat setoran dan bekerja sama dengan panitia pelaksana kegiatan ilegal tersebut .

Sumber kami juga menyebut salah satu nama yang diduga menjadi operator utama: yang tidak asing lagi di telinga masyarakat di sekitar lokasi kelang/gelangang sabung Ayam tersebut,yaitu “Apo”. Ia disebut berperan sebagai kelang atau panitia yang mengatur jalannya perjudian—dari penentuan pasangan ayam, penarikan uang taruhan, hingga kordinasi dengan APH di kecamatan silat , Nama ini sudah lumrah bagi warga, mengindikasikan perannya bukan sekadar isapan jempol.

Beking Jadi Pertanyaan Publik
Mustahil sebuah aktivitas pidana yang konsisten, terjadwal, dan melibatkan massa bisa luput dari deteksi aparat setempat. Logika publik pun mengarah pada satu kesimpulan pahit: ADANYA pembiaran. Lebih jauh, warga mengatakan APH setempat ikut menikmati Aliran dana dari uang perjudian sabung ayam tersebut.

Warga juga mengatakan “Kalau tidak ada yang jamin, dan membekingi dari APH setempat tidak mungkin mereka berani buka tiap minggu,ini bukan kucing-kucingan lagi. Ini sudah seperti pasar malam yang dilegalkan secara diam-diam,” tegasnya dengan nada geram.

Dugaan beking ini menjadi tamparan keras bagi institusi Penegak Hukum . Sebab jika benar, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan Pasal 426 dan pasal 427 KUHP yang secara tegas melarang perjudian.

Preseden Buruk Penegakan Hukum
Pembiaran terhadap sabung ayam bukan sekadar soal ayam dan taruhan. Ini preseden. Jika hukum bisa dinegosiasi di level desa, maka wibawa negara dipertaruhkan. Pasal 426 KUHP dan pasal 427 mengancam 10 tahun penjara. UU Peternakan melarang penganiayaan hewan. Tapi di Desa Karanji, dua regulasi itu seolah tidak berlaku.

Tradisi tidak bisa menjadi tameng. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan: sabung ayam hanya ditoleransi dalam konteks ritual keagamaan tertentu seperti Tabuh Rah di Bali, tanpa unsur judi dan harus berizin. Praktik di Karanji jelas tidak memenuhi satu pun syarat tersebut.

Bola panas ,Polda Kalbar dan Mabes Polri
Kasus ini kini menjadi ujian. Apakah Polsek Silat Hilir dan Polres Kapuas Hulu mampu membuktikan bahwa mereka tidak tutup mata? Atau perlu Divisi Propam Mabes Polri dan Itwasum turun langsung membersihkan institusi dari dalam?

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Silat Hilir, Kapolres Kapuas Hulu, dan pihak yang disebut bernama “Apo”. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi.
Publik menunggu. Diamnya aparat akan dibaca sebagai pembenaran. Penindakan tegas adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan.

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan terkait nama dan dugaan keterlibatan oknum bersumber dari laporan masyarakat disertai bukti video yang dikantongi redaksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi diberikan sepenuhnya sesuai UU Pers No. 40/1999.

Tim red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *