Salamwaras.com,Pontianak,Kalbar | 2 Juli 2026 –Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar telah memberikan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat. Dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Paulus Andy Mursalim secara hukum dinyatakan tidak bersalah.
Menurut Herman, dalam sistem peradilan Indonesia, putusan Mahkamah Agung merupakan akhir dari seluruh proses pemeriksaan perkara. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak ada lagi dasar hukum untuk mempertahankan pembatasan terhadap hak-hak warga negara yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.
> “Negara hukum menghendaki setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada penafsiran lain yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Seluruh hak konstitusional Paulus Andy Mursalim wajib dipulihkan secara utuh,” tegas Herman.
Ia menjelaskan, salah satu konsekuensi hukum yang paling mendasar adalah pemulihan status Paulus Andy Mursalim sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, status tersebut tidak lagi dapat ditangguhkan karena proses hukum telah berakhir dengan putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap.
Herman menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan utama dalam persoalan ini. Dengan putusan bebas dari Mahkamah Agung, tidak ada lagi status hukum maupun stigma yang dapat dijadikan alasan untuk membatasi hak politik Paulus Andy Mursalim.
Selain itu, Herman mengingatkan adanya surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 30 Oktober 2025 yang mengatur bahwa pemberhentian sementara anggota DPRD hanya berlaku selama proses hukum belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
> “Makna hukum dari surat tersebut sangat jelas. Pemberhentian sementara bersifat sementara dan kondisional. Ketika putusan pengadilan menyatakan bebas secara inkracht, maka seluruh hak dan kewenangan wajib dikembalikan. Tidak ada ruang untuk menunda ataupun mengabaikan pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Herman, pemulihan tersebut tidak hanya menyangkut status keanggotaan DPRD, tetapi juga hak-hak keuangan yang melekat pada jabatan. Paulus Andy Mursalim, katanya, berhak memperoleh pembayaran gaji, tunjangan, serta hak keuangan lainnya yang tidak diterima selama menjalani proses hukum.
“Pemberhentian sementara tidak menghapus hak seseorang apabila pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Oleh karena itu, seluruh remunerasi yang melekat pada jabatan sebagai anggota DPRD harus dibayarkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Herman menguraikan sedikitnya lima implikasi hukum yang harus segera dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, yakni:
1. Rehabilitasi nama baik, melalui pemulihan kehormatan dan martabat karena telah dinyatakan tidak bersalah.
2. Pemulihan hak politik, termasuk pengembalian seluruh kewenangan sebagai anggota DPRD dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
3. Pemulihan hak finansial, berupa pembayaran gaji, tunjangan, serta hak keuangan dan fasilitas jabatan yang tidak diterima selama masa pemberhentian sementara.
4. Penghapusan seluruh bentuk pembatasan, baik administratif maupun nonadministratif, yang diberlakukan selama proses hukum berlangsung.
5. Pelaksanaan putusan oleh institusi terkait, termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Fraksi PDI Perjuangan, dan lembaga terkait lainnya sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
Herman menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan administratif yang nyata.
> “Pelaksanaan putusan pengadilan adalah kewajiban konstitusional. Mengabaikan putusan yang telah inkracht sama saja mengabaikan prinsip negara hukum. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui pemulihan seluruh hak yang sebelumnya tertunda akibat proses peradilan,” katanya.
Ia juga menilai bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi Paulus Andy Mursalim, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat yang telah memberikan mandat politik melalui pemilihan umum.
Karena itu, Herman berharap seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, keadilan, dan kepastian hukum.
> “DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusional untuk segera mengambil langkah administratif yang diperlukan agar Paulus Andy Mursalim kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPRD secara penuh, termasuk memulihkan seluruh hak politik, hak keuangan, dan kehormatannya sebagai wakil rakyat,” pungkas Herman Hofi Munawar.
Editor : DM MPGI






