PERIHAL : LAPORAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 476 KUHP (UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP)

Selamat malam Komandan,

Mohon izin melaporkan bahwa Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan uraian sebagai berikut:

I. DASAR
Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK WAWAY KARYA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Juni 2026.

II. WAKTU KEJADIAN
Hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, sekira pukul 13.00 WIB.

III. TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

IV. IDENTITAS PELAPOR/KORBAN

– Nama: Habib Trihamzah
– Tempat/Tanggal Lahir: Bandar Lampung, 18 April 1999
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Kewarganegaraan: Indonesia
– Pekerjaan: Swasta
– Alamat: Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur
– Nomor Telepon: 082269657045

V. SAKSI-SAKSI

1. Nurkhamid
2. M. Husin

VI. KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, sekira pukul 13.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di perkebunan kelapa sawit milik saksi pelapor yang berlokasi di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka, barang yang diambil berupa buah kelapa sawit, yang mana perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali di lokasi yang sama.

VII. MODUS OPERANDI
Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon kelapa sawit dan memetik buahnya menggunakan alat berupa egrek. Setelah buah terlepas dari pohon, tersangka mengumpulkannya di satu tempat, kemudian mengangkut hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke lapak pembeli buah kelapa sawit.

VIII. KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, sekira pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat orang yang diamankan warga karena tertangkap tangan sedang mengambil buah kelapa sawit milik orang lain di lokasi perkebunan. Selanjutnya, personil segera menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan tersangka beserta barang-barang yang diduga merupakan barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik saksi pelapor sebanyak 5 kali. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Waway Karya guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

IX. IDENTITAS TERSANGKA

– Nama Lengkap: TRIYONO Bin TARMUDI
– Tempat/Tanggal Lahir: Bungkuk, 25 Juli 2007
– Umur: 18 Tahun
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Agama: Islam
– Pekerjaan: Petani
– Suku/Bangsa: Jawa / Indonesia
– Pendidikan Terakhir: Tamat Sekolah Dasar
– Alamat: Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur

X. PASAL YANG DISANGKAKAN
Tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

XI. PERKIRAAN KERUGIAN
Kerugian materiil yang diderita oleh saksi pelapor diperkirakan sebesar Rp 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

XII. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit, warna hitam, tanpa plat nomor polisi
2. 1 (satu) bilah egrek (alat khusus memetik buah kelapa sawit)
3. 2 (dua) lembar karung plastik berwarna putih
4. 1 (satu) bilah golok
5. 9 (sembilan) janjang buah kelapa sawit beserta brondolan, dengan berat total ± 250 kg

XIII. RENCANA TINDAK LANJUT PENYIDIKAN

1. Melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan.
2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga tersangka dan/atau penasihat hukum yang ditunjuk.
3. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP) kepada saksi pelapor/korban.
4. Melakukan penyidikan secara tuntas dan profesional guna mengungkap fakta hukum secara lengkap.

Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

KAPOLSEK WAWAY KARYA
IPTU ROMI AZHARI, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *