PETI di Sungai Kapuas Sintang Makin Menggila, Rakyat Tagih Janji Kapolda Kalbar

Sintang SalamWaras — Di tengah derasnya arus Sungai Kapuas, gelombang rakit penambang emas ilegal (PETI) terus bertambah. Bukannya surut, aktivitas tambang liar di Kabupaten Sintang justru kian menggila. Puluhan rakit lanting kini kembali beroperasi, seolah hukum tak lagi berwibawa.

Penertiban PETI di wilayah Sintang kini ibarat “memasukkan benang ke lubang jarum.” Warga menilai aparat penegak hukum (APH) seolah melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang terang-terangan merusak ekosistem sungai.

Bacaan Lainnya

Jejak Lama yang Tak Pernah Tuntas

Aktivitas ini bukan hal baru. Kasus serupa pernah viral di TikTok dan sejumlah media, termasuk Tipikor Investigasi News pada 18 September 2025 dengan tajuk “Tambang Emas di Sintang, APH Dinilai Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah.”
Bahkan, pada 11 Mei 2025 lalu, Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H. secara terbuka mengakui maraknya aktivitas PETI di berbagai aliran sungai di wilayah hukumnya.

Namun, hingga kini, tak ada tanda-tanda penertiban serius. Tim investigasi Salam Waras di lapangan menemukan bahwa kegiatan tambang ilegal justru semakin masif.

Salah satu pelaku, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa aktivitas mereka telah “terkoordinasi” dengan oknum aparat melalui jaringan pengumpul hasil tambang.

“Setiap bulan ada setoran. Semua lewat bos pengumpul. Sudah biasa, ada yang atur dari atas,” ungkap sumber berinisial ADR.

Ia menambahkan, jaringan pemain besar di balik tambang emas Sintang diduga kuat dilindungi oknum-oknum aparat yang kebal hukum.

Rakyat Menuntut Komitmen Kapolda

Masyarakat Sintang kini menagih janji lama Kapolda Kalbar yang pernah menegaskan:

“Tidak ada ruang bagi pelaku ilegal di wilayah hukum Kalbar. Tugas kami menegakkan hukum dan melindungi rakyat.”

Pernyataan itu sempat viral di berbagai platform media sosial — dari TikTok hingga SnackVideo. Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Rakyat menilai hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PETI dan distribusi BBM ilegal bukan pelanggaran ringan. Ia adalah kejahatan terstruktur yang menabrak berbagai regulasi nasional:

UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Perusakan lingkungan dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 huruf d: Penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Dengan dasar hukum sekuat itu, publik menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk diam.

Tiga Tuntutan Masyarakat

Rakyat bersama tokoh publik Sintang menyampaikan tiga desakan tegas:

  1. Kapolres Sintang dan Polda Kalbar segera menertibkan seluruh aktivitas PETI di wilayah Sungai Kapuas serta menangkap pemodal dan beking aparatnya.
  2. Polda Kalbar membongkar jaringan besar yang mengendalikan distribusi BBM ilegal dan hasil tambang di sepanjang aliran Sungai Kapuas.
  3. Transparansi penegakan hukum, agar kepercayaan rakyat terhadap institusi Polri tidak semakin terkikis.

Kini, publik menunggu bukti — bukan lagi janji. Karena penegakan hukum bukan pilihan moral, melainkan kewajiban konstitusional.

“Jika hukum diam, rakyat yang akan bersuara,” tegas ADR menutup percakapan dengan nada getir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *